Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka peluang legalisasi lahan bagi warga yang telah lama menguasai kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi dikelola.
Skema yang digunakan adalah Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui Kementerian Kehutanan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menempati dan memanfaatkan lahan tersebut.
“Ini desa-desa yang sejak awal sudah menguasai tanah Perhutani atau kawasan hutan, termasuk eks HGU yang sudah lama tidak dikelola,” kata Indah, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengelolaan lahan melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah. Nantinya, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan survei lapangan sebelum ditetapkan sebagai lahan kelola.
Menurut Indah, program ini tidak dipungut biaya. Seluruh proses, termasuk pengukuran lahan, dibiayai oleh negara. Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik pungutan liar.
“Kalau ada oknum yang meminta uang, baik dari instansi maupun masyarakat, segera laporkan ke kementerian,” kata dia.
Untuk diketahui, Pemkab Lumajang mencatat, sebelumnya telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Saat ini, sedikitnya empat desa tengah mengajukan pengelolaan lahan melalui skema KHDPK karena telah menguasai wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
Dalam skema ini, status lahan yang diberikan kepada masyarakat bukan langsung hak milik, melainkan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Setelah 10 tahun, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Meski belum menjadi hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Bahkan, menurut Indah, lahan tersebut bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan akses permodalan usaha melalui koperasi atau lembaga keuangan.
“Yang penting dimanfaatkan untuk usaha. Tapi tidak boleh diperjualbelikan sebelum menjadi hak milik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan