7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Nasional · 16 Okt 2025 11:05 WIB ·

7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025


 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 Perbesar

Lumajang, – Kabupaten Lumajang tercatat sebagai wilayah dengan kasus vandalisme rel kereta api terbanyak sepanjang 2025 di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Dari total 12 kasus yang dilaporkan, tujuh di antaranya terjadi di Lumajang.

Angka ini menjadikan Lumajang sebagai daerah paling rawan terhadap aksi sabotase jalur rel, mengungguli Kota Pasuruan (2 kasus), serta Kabupaten Jember dan Banyuwangi yang masing-masing mencatat satu kasus.

Aksi vandalisme yang dimaksud berupa peletakan atau penumpukan batu di atas rel, terutama balas kricak, yang sejatinya berfungsi menjaga kestabilan jalur kereta. Tindakan ini berisiko tinggi mengganggu perjalanan kereta dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Arah Wisata Lumajang Sudah Jelas, Selatan dan Barat Tinggal Dipoles

“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berperan penting menjaga posisi rel tetap stabil, menyerap getaran, dan mendukung sistem drainase. Jika ditumpuk di atas rel, risikonya bisa fatal,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (16/10/2025).

Meskipun belum terjadi kecelakaan akibat aksi tersebut, KAI menganggapnya sebagai pelanggaran serius. Potensi gangguan terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta menjadi perhatian utama.

Baca juga: Pariwisata Diakui Sebagai Sektor Tercepat Majukan Lumajang

“Kami berharap masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tapi juga terlibat langsung dalam menjaga jalur kereta. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

KAI juga menegaskan bahwa tindakan vandalisme termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

“Hal kecil seperti menaruh batu di rel bisa berujung bencana. Mari jaga keselamatan bersama, jangan jadikan rel kereta sebagai tempat bermain atau coba-coba,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Program Jangka Panjang untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Budidaya Cacing Tanah

11 Desember 2025 - 08:31 WIB

Update Aktivitas Semeru: 19 Letusan, 3 Hembusan, 2 Gempa Tektonik Tercatat Hari Ini

10 Desember 2025 - 18:44 WIB

345 Warga Pilih Mengungsi ke Bukit, Pemkab Lumajang Bawa Logistik Naik Gunung

10 Desember 2025 - 16:13 WIB

Balai TNBTS Perpanjang Penutupan Jalur Pendakian Semeru, Keselamatan Prioritas Utama

10 Desember 2025 - 15:23 WIB

Sungai Regoyo Jadi Jalur Lahar Semeru, Aktivitas Tambang Ditutup

10 Desember 2025 - 15:19 WIB

Semeru Level III Siaga, 24 Letusan Teramati dan Guguran Lava Terjadi 5 Kali

10 Desember 2025 - 10:05 WIB

Trending di Nasional