7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 16 Okt 2025 11:05 WIB ·

7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025


 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 Perbesar

Lumajang, – Kabupaten Lumajang tercatat sebagai wilayah dengan kasus vandalisme rel kereta api terbanyak sepanjang 2025 di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Dari total 12 kasus yang dilaporkan, tujuh di antaranya terjadi di Lumajang.

Angka ini menjadikan Lumajang sebagai daerah paling rawan terhadap aksi sabotase jalur rel, mengungguli Kota Pasuruan (2 kasus), serta Kabupaten Jember dan Banyuwangi yang masing-masing mencatat satu kasus.

Aksi vandalisme yang dimaksud berupa peletakan atau penumpukan batu di atas rel, terutama balas kricak, yang sejatinya berfungsi menjaga kestabilan jalur kereta. Tindakan ini berisiko tinggi mengganggu perjalanan kereta dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Arah Wisata Lumajang Sudah Jelas, Selatan dan Barat Tinggal Dipoles

“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berperan penting menjaga posisi rel tetap stabil, menyerap getaran, dan mendukung sistem drainase. Jika ditumpuk di atas rel, risikonya bisa fatal,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (16/10/2025).

Meskipun belum terjadi kecelakaan akibat aksi tersebut, KAI menganggapnya sebagai pelanggaran serius. Potensi gangguan terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta menjadi perhatian utama.

Baca juga: Pariwisata Diakui Sebagai Sektor Tercepat Majukan Lumajang

“Kami berharap masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tapi juga terlibat langsung dalam menjaga jalur kereta. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

KAI juga menegaskan bahwa tindakan vandalisme termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

“Hal kecil seperti menaruh batu di rel bisa berujung bencana. Mari jaga keselamatan bersama, jangan jadikan rel kereta sebagai tempat bermain atau coba-coba,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perhotelan Malang Siap Sambut 100 Ribu Jemaah NU, Tarif Tetap Stabil

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Erupsi Semeru Picu Hujan Abu di Senduro, Warga Keluhkan Aktivitas Harian Terganggu

3 Februari 2026 - 15:07 WIB

Jalan Rusak Tergerus Lahar, Warga Lumajang Terpaksa Lewati Area Persawahan

3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Berpacu dengan Ancaman Lahar, Perbaikan Tanggul Sungai Regoyo Dikebut

3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Gunung Semeru Tertutup Kabut, Aktivitas Vulkanik Level III Tetap Siaga

1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Hadapi Ancaman Tahunan Semeru, Lumajang Siapkan Generasi Tangguh Bencana

30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Nasional