Rumah Kosong Tengah Malam, Maling Masuk Lewat Jalur VIP, Pintu Belakang Tak Terkunci - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 16 Jan 2026 09:03 WIB ·

Rumah Kosong Tengah Malam, Maling Masuk Lewat Jalur VIP, Pintu Belakang Tak Terkunci


 Rumah Kosong Tengah Malam, Maling Masuk Lewat Jalur VIP, Pintu Belakang Tak Terkunci Perbesar

Lumajang, – Kelalaian pintu belakang rumah kembali memakan korban. Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Tekung, dengan mengamankan tersangka MD (38) yang beraksi saat rumah ditinggal pemiliknya tengah malam.

Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa tersangka MD melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SY yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya,” ujar Ipda Untoro, Jumat (16/1/2026).

Sebelum kejadian, korban diketahui meninggalkan rumah sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang. Pintu depan rumah telah dikunci, namun pintu belakang diduga lupa dikunci.

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik korban telah raib.

“Barang yang diambil pelaku berupa empat cincin emas dengan berbagai motif dan berat, serta satu unit laptop merek Axioo,” jelasnya.

Perhiasan emas yang dicuri meliputi satu cincin emas seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif mutiara warna bening seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram, serta satu cincin emas bermotif mutiara di sekelilingnya dengan berat 3 gram.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MD di rumahnya di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu buah LCD laptop Axioo yang telah dibongkar, yang diduga merupakan milik korban.

“Sementara untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran,” tegas Untoro.

Saat ini tersangka MD telah diamankan di Polsek Tekung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram serta satu unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal