Lumajang, – Kelalaian pintu belakang rumah kembali memakan korban. Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Tekung, dengan mengamankan tersangka MD (38) yang beraksi saat rumah ditinggal pemiliknya tengah malam.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa tersangka MD melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SY yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya,” ujar Ipda Untoro, Jumat (16/1/2026).
Sebelum kejadian, korban diketahui meninggalkan rumah sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang. Pintu depan rumah telah dikunci, namun pintu belakang diduga lupa dikunci.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik korban telah raib.
“Barang yang diambil pelaku berupa empat cincin emas dengan berbagai motif dan berat, serta satu unit laptop merek Axioo,” jelasnya.
Perhiasan emas yang dicuri meliputi satu cincin emas seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif mutiara warna bening seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram, serta satu cincin emas bermotif mutiara di sekelilingnya dengan berat 3 gram.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MD di rumahnya di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu buah LCD laptop Axioo yang telah dibongkar, yang diduga merupakan milik korban.
“Sementara untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran,” tegas Untoro.
Saat ini tersangka MD telah diamankan di Polsek Tekung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram serta satu unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
Tinggalkan Balasan