Surabaya, – Kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya, disegel polisi pada Kamis (15/1/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan penyegelan dilakukan terkait dugaan keterlibatan ormas tersebut dalam kasus mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Penyegelan dilakukan setelah polisi mendalami tiga laporan yang masuk dan menemukan fakta yang menguatkan dugaan pidana.
Bangunan kini telah dipasangi police line dan plang pemberitahuan penyitaan dengan surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY, tertanggal 15 Januari 2026.
Edy menegaskan, penyegelan ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya. “Benar, karena ada laporan polisi terkait dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan police line kuning terpasang di pagar, sementara plang resmi pemberitahuan sita terlihat jelas. Langkah tegas ini menandai proses penyidikan yang masih berjalan, dan publik diminta menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Tinggalkan Balasan