Jember, – Kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Muhammad Khusni Thamrin, menegaskan bahwa kesepakatan pra-pilkada antara Bupati dan Wakil Bupati Djoko Susanto tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menilai jalannya pemerintahan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Thamrin terkait gugatan rekonvensi yang diajukan Djoko di Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Thamrin, tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Bupati maupun Wakil Bupati telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan pemerintahan wajib merujuk pada undang-undang, bukan kesepakatan pribadi yang dibuat sebelum pelantikan,” ujar Thamrin, Kamis (22/1/2026).
Dalam jawaban dan eksepsi atas gugatan warga Agus MM, Thamrin menyatakan tudingan wanprestasi terhadap Bupati Jember tidak tepat.
Ia juga menilai penggabungan gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan rekonvensi bertentangan dengan hukum acara perdata.
Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar yang diajukan Djoko, Thamrin menilai klaim tersebut tidak relevan. Menurutnya, nilai tersebut merupakan biaya politik yang dikeluarkan Djoko selama proses pencalonan, dan bukan kerugian yang harus diganti oleh pemerintah daerah.
“Menurut saya, gugatan rekonvensi ini tidak logis karena Pak Djoko ini sudah terpilih sebagai wakil bupati, menerima gaji negara, serta fasilitas sebagai pejabat publik,” kata Thamrin.
Thamrin juga menyoroti klaim kerugian immateriil berupa rusaknya harga diri dan kehormatan yang diajukan Djoko. Ia menegaskan bahwa gugatan semacam itu hanya masuk akal jika seseorang gagal terpilih. “Kecuali tidak terpilih, dia menggugat masih masuk akal,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan