Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Kesepakatan Pra-Pilkada Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 22 Jan 2026 09:01 WIB ·

Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Kesepakatan Pra-Pilkada Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum


 Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Kesepakatan Pra-Pilkada Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum Perbesar

Jember, – Kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Muhammad Khusni Thamrin, menegaskan bahwa kesepakatan pra-pilkada antara Bupati dan Wakil Bupati Djoko Susanto tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menilai jalannya pemerintahan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Thamrin terkait gugatan rekonvensi yang diajukan Djoko di Pengadilan Negeri Jember.

Menurut Thamrin, tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Bupati maupun Wakil Bupati telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan pemerintahan wajib merujuk pada undang-undang, bukan kesepakatan pribadi yang dibuat sebelum pelantikan,” ujar Thamrin, Kamis (22/1/2026).

Dalam jawaban dan eksepsi atas gugatan warga Agus MM, Thamrin menyatakan tudingan wanprestasi terhadap Bupati Jember tidak tepat.

Ia juga menilai penggabungan gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan rekonvensi bertentangan dengan hukum acara perdata.

Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar yang diajukan Djoko, Thamrin menilai klaim tersebut tidak relevan. Menurutnya, nilai tersebut merupakan biaya politik yang dikeluarkan Djoko selama proses pencalonan, dan bukan kerugian yang harus diganti oleh pemerintah daerah.

“Menurut saya, gugatan rekonvensi ini tidak logis karena Pak Djoko ini sudah terpilih sebagai wakil bupati, menerima gaji negara, serta fasilitas sebagai pejabat publik,” kata Thamrin.

Thamrin juga menyoroti klaim kerugian immateriil berupa rusaknya harga diri dan kehormatan yang diajukan Djoko. Ia menegaskan bahwa gugatan semacam itu hanya masuk akal jika seseorang gagal terpilih. “Kecuali tidak terpilih, dia menggugat masih masuk akal,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Lumajang Sebut Karnaval Jadi Ajang Bangkitkan Budaya Lokal

30 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Karnaval Gucialit Dongkrak UMKM dan PKL, Kadin Lumajang Dorong Digelar Rutin

29 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya

27 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Data Desil 1-5 Dipersoalkan, DPRD Lumajang Dorong Verifikasi Langsung ke Lapangan

26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Mayat Pria Diperkirakan Berusia 58 Tahun Ditemukan di Pantai Pandanwangi Lumajang

26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Trending di Daerah