Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 6 Feb 2026 13:08 WIB ·

Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota


 Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota Perbesar

Jember, – Kabel fiber optik (FO) yang berserakan di berbagai sudut kota Jember mulai ditertibkan, setelah bertahun-tahun menimbulkan keresahan bagi warga.

Namun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas, yang mengatur izin dan pengawasan kabel FO, masih dalam proses pembahasan.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan bahwa penertiban kabel FO liar memang harus dilakukan.

Selama ini, banyak vendor memasang jaringan utilitas tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara regulasi memang harus ditertibkan. Selama ini mereka ilegal dan tidak pernah memberikan sumbangsih apa pun terhadap PAD Jember,” kata David, Jumat (6/2/2026).

Kondisi kabel yang bergelantungan di atas kepala warga, menempel di tiang penerangan jalan, serta menyeberangi rumah dan gedung, dianggap mencoreng wajah kota dan membahayakan pengguna jalan.

“Tak hanya itu, maraknya tiang FO ilegal yang berdiri tanpa aturan membuat kota terlihat seperti hutan tiang. Beberapa tiang bahkan menumpuk atau menyatu dengan tiang Telkom maupun PJU agar terkesan resmi,” tuturnya.

David juga menyampaikan potensi kerugian daerah akibat praktik ilegal tersebut. Selama ini, pemasangan kabel tidak tercatat sebagai objek pajak atau retribusi yang masuk ke PAD, padahal pemanfaatan fasilitas publik untuk bisnis jaringan FO bisa bernilai besar.

Untuk menindaklanjuti kondisi ini, DPRD bersama eksekutif tengah menggodok Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Regulasi ini nantinya akan mengatur izin, kewajiban retribusi, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kalau perda sudah ada, tentu bisa ada sanksi. Baik pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak berizin,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah