Lumajang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan pemilik mobil Isuzu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah SPBU di Kabupaten Lumajang.
OTT tersebut digelar pada Sabtu (7/2/2026) sore. Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan satu orang yang kini resmi berstatus tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka bukan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
“Tsk (tersangka) 1 orang. Bukan (dari DLH). (Tersangka) pemilik mobil Isuzu,” kata Roy melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Dalam perkara ini, pihak dari DLH Kabupaten Lumajang masih berstatus sebagai saksi.
Meski belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan, penyidik menduga kendaraan Isuzu milik tersangka digunakan dalam praktik penyelewengan BBM di SPBU tersebut.
Tinggalkan Balasan