Status Ekonomi Naik ke Desil 6-10, 52.700 Warga Lumajang Kehilangan PBI JK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kesehatan dan Olah Raga · 12 Feb 2026 09:10 WIB ·

Status Ekonomi Naik ke Desil 6-10, 52.700 Warga Lumajang Kehilangan PBI JK


 Status Ekonomi Naik ke Desil 6-10, 52.700 Warga Lumajang Kehilangan PBI JK Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 52.700 warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kehilangan status sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah terjadi pemutakhiran data kesejahteraan nasional.

Perubahan klasifikasi tersebut membuat ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan kini dinilai masuk kategori ekonomi menengah ke atas.

Kebijakan ini menyusul peralihan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggunakan sistem desil 1 hingga 10 untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Lumajang, Indriono, mengatakan bahwa warga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

“Ada 52.700 warga yang dinonaktifkan sebagai penerima PBI JK di Lumajang. Mereka masuk kategori desil 6-10 berdasarkan pemutakhiran data,” kata Indriono, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem terbaru, hanya warga yang tergolong dalam desil 1 sampai 5 yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK. Sementara itu, kelompok desil 6 hingga 10 dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dibanding kelompok terbawah.

Perubahan klasifikasi tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Warga yang sebelumnya iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah kini harus mendaftar sebagai peserta mandiri apabila ingin tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Dengan adanya penonaktifan ini, jumlah penerima PBI JK di Lumajang berkurang dari 411.564 orang menjadi 358.864 orang.

Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang dinilai masih layak menerima bantuan, khususnya mereka yang dalam kondisi tidak mampu dan menderita penyakit kronis atau mengalami kegawatan medis yang mengancam jiwa.

“Masih bisa dilakukan reaktivasi melalui usulan ke dinas sosial dengan melengkapi berkas seperti KTP, KK, surat keterangan berobat atau rujukan, serta surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga telah diajukan untuk proses reaktivasi. Sementara bagi warga yang dinilai mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data, pemerintah mengimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri agar tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien

10 Februari 2026 - 11:12 WIB

Super Flu Lebih Mudah Menular, Dinkes Lumajang Ingatkan Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan

20 Januari 2026 - 06:42 WIB

Stunting Tinggi, Legislator Patungan, Inisiatif Sosial yang Menagih Tanggung Jawab Pemerintah

9 Januari 2026 - 13:01 WIB

Ketika Legislator Turun Tangan Langsung, DPRD Menambal Celah Program Pemerintah

9 Januari 2026 - 12:55 WIB

Persebaya Surabaya Menang Tipis 1-0 Atas Madura United, Kemenangan Berharga di Derbi Suramadu

4 Januari 2026 - 13:05 WIB

Dinas Kesehatan Diminta Awasi Ketat Program MBG Demi Keamanan Gizi Anak

26 Desember 2025 - 10:24 WIB

Trending di Kesehatan dan Olah Raga