Ramadan 1447 H, Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 13 Feb 2026 11:11 WIB ·

Ramadan 1447 H, Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN


 Ramadan 1447 H, Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dirancang agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian jam kerja tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Dengan dasar hukum ini, total jam kerja selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini disesuaikan dengan sistem kerja masing-masing perangkat daerah.

“Penyesuaian ini bertujuan agar ASN bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk, sekaligus menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata dia, Jumat (13/2/2026).

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja menyesuaikan jam kerja hingga Sabtu, dengan durasi yang telah diatur agar ritme kerja tetap efektif.

Khusus Koordinator Wilayah Pendidikan dan lembaga pendidikan, penyesuaian jam kerja mempertimbangkan proses belajar-mengajar agar tetap lancar sekaligus menjaga efektivitas tenaga pendidik dan kependidikan.

Presensi ASN selama Ramadan tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPERLU, sebagai instrumen penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja.

“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tururnya.

Selain itu, kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap menjadi bagian dari jam kerja, namun pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah. Hal ini dimaksudkan agar ASN dapat menjaga kebugaran tubuh dengan pola aktivitas yang lebih fleksibel dan efisien.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis LPG 3 Kg di Jember Usai Lebaran, Warga Kesulitan Memasak

6 April 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Tahlilan Ayah, Siti Maisaroh Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

4 April 2026 - 10:49 WIB

Libur Paskah, Alun-Alun dan Kayutangan Jadi Fokus Pengamanan Lalu Lintas di Malang

3 April 2026 - 18:05 WIB

Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi

3 April 2026 - 08:32 WIB

Tragedi Libur Lebaran di Muara Bondoyudo, Pelajar SMP Lumajang Masih Hilang di Hari Keempat

1 April 2026 - 16:23 WIB

Aman untuk Sekarang, Tapi Tidak Pasti, Ketergantungan Kebijakan Pusat pada Nasib P3K

31 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Daerah