Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB Negeri, hingga PKBM.
“Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan 25 menit, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA 35 menit. Penyesuaian ini dimaksudkan agar siswa tidak kelelahan dan tetap fokus dalam belajar, sekaligus bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Selasa (17/2/2026).
Selain penyesuaian durasi jam pelajaran, kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.
Selama pembelajaran tatap muka yang berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif sekaligus penguatan karakter dan spiritual.
Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik non-Muslim difasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Lebih lanjut, Febrina menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
“Kegiatan belajar di bulan puasa tidak hanya menekankan akademik, tetapi juga membentuk akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial peserta didik,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan