Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Pendidikan · 17 Feb 2026 11:57 WIB ·

Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif


 Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB Negeri, hingga PKBM.

“Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan 25 menit, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA 35 menit. Penyesuaian ini dimaksudkan agar siswa tidak kelelahan dan tetap fokus dalam belajar, sekaligus bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Selasa (17/2/2026).

Selain penyesuaian durasi jam pelajaran, kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

Selama pembelajaran tatap muka yang berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif sekaligus penguatan karakter dan spiritual.

Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik non-Muslim difasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Lebih lanjut, Febrina menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

“Kegiatan belajar di bulan puasa tidak hanya menekankan akademik, tetapi juga membentuk akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial peserta didik,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menganyam Harmoni di Lereng Semeru, Keberagaman Budaya dan Adat di Kecamatan Senduro

26 Maret 2026 - 11:37 WIB

Ramadan Jadi Momentum Lahirnya Asrama Tahassus 600 Santri di Lumajang, Bupati Sebut Kebanggaan Daerah

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sungai Regoyo Meluap, 37 Siswa SD di Dusun Sumberlangsep Terpaksa Ujian dari Rumah

5 Maret 2026 - 18:24 WIB

Menelusuri Masjid Tua Lumajang, Warisan Dakwah Ulama dan Jejak Sejarah Pasca Perang Jawa

5 Maret 2026 - 12:42 WIB

Dari 5.655 Kini 1.700, Angka ATS Kota Malang Terus Menyusut

2 Februari 2026 - 09:20 WIB

Standar Industri Media Diterapkan dalam UKK Broadcasting SMKN Pasirian

30 Januari 2026 - 13:59 WIB

Trending di Pendidikan