Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menjerat MHH, guru honorer di Kabupaten Probolinggo, kembali membuka realitas pahit tentang kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo, Asim, menyuarakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilainya sebagai cerminan persoalan struktural yang belum terselesaikan.
MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai pendamping desa.
Namun pada 20 Februari 2026, status hukumnya dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membebaskannya.
Bagi Asim, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi yang dihadapi guru honorer. Di Kabupaten Probolinggo, Guru Tidak Tetap (GTT) dengan SK Sekolah hanya menerima honor antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per bulan, bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah.
Sementara guru honorer dengan SK Bupati memperoleh Rp 1.250.000 per bulan—angka yang masih berada di bawah standar upah minimum regional.
“Seorang guru honorer dengan penghasilan rendah di bawah UMR sangat wajar jika mencari tambahan penghasilan,” ujar Asim, Sabtu (28/2/2026).
Ia menilai, fenomena rangkap pekerjaan bukanlah bentuk pelanggaran yang disengaja, melainkan refleksi dari keterdesakan ekonomi.
Tinggalkan Balasan