Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 28 Feb 2026 12:56 WIB ·

Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer


 Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer Perbesar

Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menjerat MHH, guru honorer di Kabupaten Probolinggo, kembali membuka realitas pahit tentang kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo, Asim, menyuarakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilainya sebagai cerminan persoalan struktural yang belum terselesaikan.

MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai pendamping desa.

Namun pada 20 Februari 2026, status hukumnya dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membebaskannya.

Bagi Asim, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi yang dihadapi guru honorer. Di Kabupaten Probolinggo, Guru Tidak Tetap (GTT) dengan SK Sekolah hanya menerima honor antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per bulan, bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah.

Sementara guru honorer dengan SK Bupati memperoleh Rp 1.250.000 per bulan—angka yang masih berada di bawah standar upah minimum regional.

“Seorang guru honorer dengan penghasilan rendah di bawah UMR sangat wajar jika mencari tambahan penghasilan,” ujar Asim, Sabtu (28/2/2026).

Ia menilai, fenomena rangkap pekerjaan bukanlah bentuk pelanggaran yang disengaja, melainkan refleksi dari keterdesakan ekonomi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Dinas Pejabat Lumajang Dikandangkan, Tak Boleh Lagi Dibawa Pulang

12 Juni 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Lumajang Fokuskan Anggaran ke Program Prioritas di Tengah Kenaikan Harga BBM

11 Juni 2026 - 10:38 WIB

MPM Honda Jatim Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Siswa SD di Lumajang

10 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pemkab Lumajang Akan Konsultasi ke Kemendagri soal Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi

10 Juni 2026 - 14:51 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kepala SPPG Jalankan Program MBG Sesuai Aturan

10 Juni 2026 - 14:32 WIB

SPAM Regional Lumajang Ditargetkan Aliri 2.791 Rumah pada Akhir 2026

10 Juni 2026 - 08:42 WIB

Trending di Daerah