Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 28 Feb 2026 12:56 WIB ·

Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer


 Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer Perbesar

Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menjerat MHH, guru honorer di Kabupaten Probolinggo, kembali membuka realitas pahit tentang kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo, Asim, menyuarakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilainya sebagai cerminan persoalan struktural yang belum terselesaikan.

MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai pendamping desa.

Namun pada 20 Februari 2026, status hukumnya dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membebaskannya.

Bagi Asim, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi yang dihadapi guru honorer. Di Kabupaten Probolinggo, Guru Tidak Tetap (GTT) dengan SK Sekolah hanya menerima honor antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per bulan, bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah.

Sementara guru honorer dengan SK Bupati memperoleh Rp 1.250.000 per bulan—angka yang masih berada di bawah standar upah minimum regional.

“Seorang guru honorer dengan penghasilan rendah di bawah UMR sangat wajar jika mencari tambahan penghasilan,” ujar Asim, Sabtu (28/2/2026).

Ia menilai, fenomena rangkap pekerjaan bukanlah bentuk pelanggaran yang disengaja, melainkan refleksi dari keterdesakan ekonomi.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah