Lumajang, – Jaminan keamanan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lumajang ternyata belum sepenuhnya kokoh.
Di balik pernyataan aman dari pemerintah daerah, tersimpan ketergantungan besar terhadap arah kebijakan pemerintah pusat yang belum sepenuhnya pasti.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, memastikan hingga saat ini tidak ada rencana pemberhentian P3K, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“P3K penuh waktu maupun ASN itu sudah masuk dalam komponen belanja pegawai 30 persen, jadi posisinya aman,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Diketahui, sejak Oktober 2025, gaji P3K paruh waktu ditempatkan dalam pos belanja barang dan jasa. Skema ini membuat beban belanja pegawai belum melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
“Kalau kebijakan pusat tetap seperti sekarang, relatif aman,” kata Agus.
Namun demikian, ia tidak menampik adanya potensi risiko jika terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat. Terutama jika komponen gaji P3K paruh waktu diwajibkan masuk ke dalam belanja pegawai.
“Kalau nanti gaji P3K paruh waktu harus masuk ke belanja pegawai, maka kita akan melebihi 30 persen. Itu yang menjadi problem,” jelasnya.
Dengan jumlah P3K paruh waktu yang mencapai lebih dari 4.000 orang, dari total sekitar 11.000 ASN, potensi tekanan terhadap struktur anggaran daerah menjadi tidak bisa dianggap ringan.
Tinggalkan Balasan