Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 14 Apr 2026 15:23 WIB ·

Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan


 Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan Perbesar

Lumajang, – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang menyatakan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 di wilayahnya berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti.

Meski demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, mengatakan dari sekitar 100 perusahaan yang terdata, sebanyak 97 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada instansinya. Laporan itu mencakup pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

“Dari sekitar 100 perusahaan, 97 sudah melaporkan. Sedangkan tiga perusahaan lainnya hingga saat ini belum menyampaikan laporan ke Disnaker,” kata Betty, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, belum disampaikannya laporan oleh sejumlah perusahaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Secara umum, Disnaker menilai pelaksanaan pembayaran THR di Lumajang tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Betty menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran THR di tingkat perusahaan. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi persoalan yang signifikan.

“Pada intinya tidak ada masalah. Kami menganggap pelaksanaan THR di Lumajang sudah selesai dan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Disnaker Lumajang mengimbau perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan THR agar segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut. “Selain itu, pekerja yang merasa belum menerima THR sesuai ketentuan juga diminta segera melapor,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Hadiah Umroh Antar Desa Purwosono Raih Predikat Lunas PBB Sembilan Tahun Berturut-turut

29 Juni 2026 - 16:05 WIB

Tak Berhenti di Panggung, Pemkab Lumajang Tutup Segoro Topeng dengan Aksi Bersih Pantai

28 Juni 2026 - 22:21 WIB

Kelangkaan Solar Subsidi di Lumajang Berdampak pada Aktivitas Angkutan Pasir

26 Juni 2026 - 11:47 WIB

Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan

26 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bupati Lumajang Tegur Kepala OPD yang Keluhkan Anggaran: Tak Siap, Bisa Diganti

25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Daerah