Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 14 Apr 2026 15:23 WIB ·

Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan


 Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan Perbesar

Lumajang, – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang menyatakan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 di wilayahnya berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti.

Meski demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, mengatakan dari sekitar 100 perusahaan yang terdata, sebanyak 97 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada instansinya. Laporan itu mencakup pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

“Dari sekitar 100 perusahaan, 97 sudah melaporkan. Sedangkan tiga perusahaan lainnya hingga saat ini belum menyampaikan laporan ke Disnaker,” kata Betty, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, belum disampaikannya laporan oleh sejumlah perusahaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Secara umum, Disnaker menilai pelaksanaan pembayaran THR di Lumajang tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Betty menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran THR di tingkat perusahaan. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi persoalan yang signifikan.

“Pada intinya tidak ada masalah. Kami menganggap pelaksanaan THR di Lumajang sudah selesai dan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Disnaker Lumajang mengimbau perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan THR agar segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut. “Selain itu, pekerja yang merasa belum menerima THR sesuai ketentuan juga diminta segera melapor,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluhan Lansia Jadi Pertimbangan, Lumajang Izinkan Pengecer LPG Terbatas

13 April 2026 - 11:25 WIB

Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun

13 April 2026 - 10:50 WIB

Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK

13 April 2026 - 10:42 WIB

Agus Setiawan Ungkap Proyek di Lumajang Sempat Dikuasai Pengusaha Luar Daerah

11 April 2026 - 17:03 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pertamina Tambah Pasokan 45 Persen

10 April 2026 - 19:09 WIB

Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diumbar ke Kapolres, Bupati Lumajang Beri Ultimatum Pangkalan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Trending di Daerah