Lumajang, – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang menyatakan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 di wilayahnya berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti.
Meski demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, mengatakan dari sekitar 100 perusahaan yang terdata, sebanyak 97 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada instansinya. Laporan itu mencakup pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
“Dari sekitar 100 perusahaan, 97 sudah melaporkan. Sedangkan tiga perusahaan lainnya hingga saat ini belum menyampaikan laporan ke Disnaker,” kata Betty, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, belum disampaikannya laporan oleh sejumlah perusahaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Secara umum, Disnaker menilai pelaksanaan pembayaran THR di Lumajang tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Betty menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran THR di tingkat perusahaan. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi persoalan yang signifikan.
“Pada intinya tidak ada masalah. Kami menganggap pelaksanaan THR di Lumajang sudah selesai dan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Disnaker Lumajang mengimbau perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan THR agar segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut. “Selain itu, pekerja yang merasa belum menerima THR sesuai ketentuan juga diminta segera melapor,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan