Jember, – Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikkan status dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus itu diduga melibatkan praktik manipulasi klaim BPJS Kesehatan melalui modus phantom billing dan upcoding sejak 2019 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah pihak dalam tahap penyelidikan.
“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn, saat dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Penyidik kini mulai memanggil saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Kejari menduga terdapat praktik phantom billing, yakni pengajuan klaim atas layanan kesehatan maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi upcoding, yaitu manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis menjadi lebih berat agar rumah sakit memperoleh nilai klaim lebih besar dari yang semestinya.
Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit di Jember selama enam tahun terakhir.
Meski penyidikan telah berjalan, Kejari belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengungkap adanya dugaan kecurangan klaim JKN oleh tiga rumah sakit di Kabupaten Jember. Temuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember beberapa waktu lalu.
BPJS Kesehatan, kata Yessy, telah menjatuhkan sanksi tertulis kepada rumah sakit yang diduga melakukan fraud. Pengembalian kerugian juga disebut telah disepakati berdasarkan hasil audit internal BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan