Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Rumah Sakit ke Penyidikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 8 Mei 2026 11:44 WIB ·

Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Rumah Sakit ke Penyidikan


 Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Rumah Sakit ke Penyidikan Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikkan status dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus itu diduga melibatkan praktik manipulasi klaim BPJS Kesehatan melalui modus phantom billing dan upcoding sejak 2019 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah pihak dalam tahap penyelidikan.

“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn, saat dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Penyidik kini mulai memanggil saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Kejari menduga terdapat praktik phantom billing, yakni pengajuan klaim atas layanan kesehatan maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi upcoding, yaitu manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis menjadi lebih berat agar rumah sakit memperoleh nilai klaim lebih besar dari yang semestinya.

Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit di Jember selama enam tahun terakhir.

Meski penyidikan telah berjalan, Kejari belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengungkap adanya dugaan kecurangan klaim JKN oleh tiga rumah sakit di Kabupaten Jember. Temuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember beberapa waktu lalu.

BPJS Kesehatan, kata Yessy, telah menjatuhkan sanksi tertulis kepada rumah sakit yang diduga melakukan fraud. Pengembalian kerugian juga disebut telah disepakati berdasarkan hasil audit internal BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal