Lumajang, – Bagi Ilmi, warga RW 18 Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, angka desil 10 yang tercantum dalam data pemerintah bukan sekadar deretan statistik.
Klasifikasi itu justru memunculkan tanda tanya besar karena dinilai tidak mencerminkan kondisi hidup yang dijalaninya sehari-hari.
Perempuan itu mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk kategori desil 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Padahal, menurut pengakuannya, kondisi ekonomi keluarganya jauh dari gambaran kelompok masyarakat yang dianggap lebih sejahtera.
Persoalan tersebut terungkap setelaj Ilmi menceritakan berbagai kesulitan yang dialaminya saat berusaha mengurus kembali kepesertaan BPJS Kesehatan setelah suaminya meninggal dunia.
“Setelah suami saya meninggal, saya berhenti menggunakan BPJS. Waktu saya ke kantor BPJS untuk menanyakan apakah ada tunggakan atau tidak, saya juga tidak diberi tahu,” kata Ilmi, Jumat (5/6/2026).
Harapannya untuk memperoleh kepastian justru berujung kebingungan. Saat hendak mengurus kembali kepesertaan, ia diarahkan menggunakan layanan berbasis aplikasi digital. Bagi Ilmi, yang tidak terbiasa menggunakan teknologi tersebut, proses itu menjadi hambatan baru.
“Katanya suruh mengurus lewat aplikasi, saya tidak paham aplikasi,” ujarnya.
Namun persoalan yang paling membuatnya heran bukan hanya soal layanan administrasi. Saat menelusuri data yang tercatat atas namanya, Ilmi menemukan informasi pekerjaan yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam data administrasi, ia disebut sebagai penjual mobil dan onderdil kendaraan. Padahal, kesehariannya dihabiskan dengan berjualan rokok untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Di data itu tertulis saya penjual mobil dan onderdil mesin mobil sama motor. Padahal saya jualan rokok,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui operator desa atau kelurahan.
“Kalau ada masyarakat yang kondisinya tidak sesuai dengan desil di DTSEN, bisa mengusulkan pemutakhiran desil melalui operator di desa setempat,” kata Indriono.
Menurut dia, data yang digunakan saat ini mengacu pada DTSEN dan tetap dapat diperbarui apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Saat ini data yang kita gunakan adalah DTSEN dan memungkinkan untuk dikoreksi melalui mekanisme pemutakhiran,” terangnya.
Indriono juga menegaskan bahwa kesalahan klasifikasi desil tidak otomatis menghilangkan hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan. Namun, mekanisme pembiayaan yang digunakan dapat berbeda.
“Sebenarnya tidak, hanya mekanismenya yang perlu penyesuaian. Bisa kita usulkan melalui program Biakesmaskin atau PBI daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan