Tercatat Mampu, Merasa Tak Mampu: Kisah Warga Lumajang yang Terjebak Data Desil 10 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 5 Jun 2026 11:11 WIB ·

Tercatat Mampu, Merasa Tak Mampu: Kisah Warga Lumajang yang Terjebak Data Desil 10


 Tercatat Mampu, Merasa Tak Mampu: Kisah Warga Lumajang yang Terjebak Data Desil 10 Perbesar

Lumajang, – Bagi Ilmi, warga RW 18 Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, angka desil 10 yang tercantum dalam data pemerintah bukan sekadar deretan statistik.

Klasifikasi itu justru memunculkan tanda tanya besar karena dinilai tidak mencerminkan kondisi hidup yang dijalaninya sehari-hari.

Perempuan itu mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk kategori desil 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Padahal, menurut pengakuannya, kondisi ekonomi keluarganya jauh dari gambaran kelompok masyarakat yang dianggap lebih sejahtera.

Persoalan tersebut terungkap setelaj Ilmi menceritakan berbagai kesulitan yang dialaminya saat berusaha mengurus kembali kepesertaan BPJS Kesehatan setelah suaminya meninggal dunia.

“Setelah suami saya meninggal, saya berhenti menggunakan BPJS. Waktu saya ke kantor BPJS untuk menanyakan apakah ada tunggakan atau tidak, saya juga tidak diberi tahu,” kata Ilmi, Jumat (5/6/2026).

Harapannya untuk memperoleh kepastian justru berujung kebingungan. Saat hendak mengurus kembali kepesertaan, ia diarahkan menggunakan layanan berbasis aplikasi digital. Bagi Ilmi, yang tidak terbiasa menggunakan teknologi tersebut, proses itu menjadi hambatan baru.

“Katanya suruh mengurus lewat aplikasi, saya tidak paham aplikasi,” ujarnya.

Namun persoalan yang paling membuatnya heran bukan hanya soal layanan administrasi. Saat menelusuri data yang tercatat atas namanya, Ilmi menemukan informasi pekerjaan yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam data administrasi, ia disebut sebagai penjual mobil dan onderdil kendaraan. Padahal, kesehariannya dihabiskan dengan berjualan rokok untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Di data itu tertulis saya penjual mobil dan onderdil mesin mobil sama motor. Padahal saya jualan rokok,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui operator desa atau kelurahan.

“Kalau ada masyarakat yang kondisinya tidak sesuai dengan desil di DTSEN, bisa mengusulkan pemutakhiran desil melalui operator di desa setempat,” kata Indriono.

Menurut dia, data yang digunakan saat ini mengacu pada DTSEN dan tetap dapat diperbarui apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

“Saat ini data yang kita gunakan adalah DTSEN dan memungkinkan untuk dikoreksi melalui mekanisme pemutakhiran,” terangnya.

Indriono juga menegaskan bahwa kesalahan klasifikasi desil tidak otomatis menghilangkan hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan. Namun, mekanisme pembiayaan yang digunakan dapat berbeda.

“Sebenarnya tidak, hanya mekanismenya yang perlu penyesuaian. Bisa kita usulkan melalui program Biakesmaskin atau PBI daerah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari 4.000 Target CCTV, Baru Sepertiganya Terpasang di Lumajang

5 Juni 2026 - 12:30 WIB

Pondasi Rumah Tutup Jalan Desa di Rojopolo, Sengketa Tanah Keluarga Dimediasi

3 Juni 2026 - 09:24 WIB

Soal Nasib Guru Honorer Lumajang, Bupati Janji Cari Solusi

2 Juni 2026 - 10:16 WIB

Dari Lereng Gunung Semeru, Potensi Itu Ternyata Tersimpan di Balik Kulit Pisang

1 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pokir DPRD Difokuskan untuk Fasilitas Umum dan Kebutuhan Warga Karangsari

30 Mei 2026 - 21:03 WIB

BGN Hentikan Sementara Operasional Enam SPPG di Lumajang, Distribusi MBG Ikut Terhenti

30 Mei 2026 - 16:40 WIB

Trending di Daerah