Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan kendaraan dinas roda empat.
Seluruh mobil dinas yang selama ini digunakan untuk aktivitas harian pejabat diwajibkan disimpan di kantor masing-masing dan tidak boleh lagi dibawa pulang ke rumah pribadi.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati sebagai bagian dari langkah efisiensi penggunaan aset daerah dan penghematan biaya operasional kendaraan dinas.
Menurut Indah, kendaraan dinas roda empat hanya diperbolehkan beroperasi untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sementara kendaraan yang selama ini digunakan untuk mobilitas pejabat akan dibatasi penggunaannya.
“Yang boleh operasional hanya kendaraan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, damkar, mobil tangki, sky lift, alat berat, dan kendaraan administrasi kependudukan,” katanya, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pejabat maupun aparatur sipil negara yang aktivitas kerjanya masih dapat dijangkau menggunakan sepeda motor diminta beralih menggunakan kendaraan roda dua.
Bahkan, bagi perjalanan yang memungkinkan ditempuh dengan sepeda, pemerintah daerah mendorong penggunaan sarana transportasi tersebut.
“Kendaraan roda empat yang biasa digunakan kepala OPD maupun pejabat lainnya, sepanjang masih bisa dijangkau dengan sepeda motor, maka menggunakan roda dua. Kalau masih bisa dijangkau dengan sepeda, ya menggunakan sepeda,” ujarnya.
Selain membatasi operasional, Pemkab Lumajang juga melarang kendaraan dinas disimpan di rumah pribadi. Indah menegaskan seluruh kendaraan harus berada di kantor masing-masing agar lebih mudah diawasi dan dirawat.
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini belum memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan yang terpusat dan representatif. Karena itu, kendaraan dinas tetap ditempatkan di kantor dengan mekanisme pengawasan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Kendaraan disimpan di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Itu sudah menjadi kebijakan yang jelas,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan