Sawah Menyusut, DKPP Lumajang Berlindung di Balik LP2B
Lumajang, – Di tengah berbagai upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, sekitar 2.000 hektar lahan sawah di Kabupaten Lumajang, beralih fungsi menjadi kawasan perumahan sepanjang 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyatakan perubahan fungsi tersebut tidak melanggar ketentuan karena dilakukan di luar kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Retno Wulan Andari membenarkan adanya alih fungsi sekitar 2.000 hektar sawah menjadi kawasan perumahan. Menurut dia, lahan yang berubah fungsi tersebut bukan bagian dari kawasan LP2B yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Sepanjang bukan LP2B kan tidak menyalahi ketentuan,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Retno tidak menjelaskan lokasi lahan yang telah beralih fungsi tersebut. Namun ia mengakui luas lahan pertanian di Kabupaten Lumajang terus mengalami penyusutan setiap tahun.
Menurutnya, berkurangnya luas sawah dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi infrastruktur hingga perubahan iklim yang berdampak pada sektor pertanian.
“Setiap tahun berkurang. Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti infrastruktur yang rusak, iklim,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018, luas kawasan LP2B di Kabupaten Lumajang mencapai 32.331,83 hektare. Kawasan tersebut tersebar di 20 dari 21 kecamatan yang ada di wilayah itu.
Kecamatan Gucialit menjadi satu-satunya wilayah yang tidak memiliki kawasan LP2B. Adapun kawasan LP2B terluas berada di Kecamatan Candipuro dengan luas 5.093,84 hektare. Disusul Kecamatan Pasirian seluas 4.756,18 hektare, Tempeh 3.286,60 hektare, dan Yosowilangon 3.136,04 hektare.
Sementara itu, kawasan LP2B dengan luasan paling kecil berada di Kecamatan Ranuyoso, yakni 9,32 hektare.
Setelah terjadi alih fungsi sekitar 2.000 hektar lahan, luas sawah di Kabupaten Lumajang kini tersisa sekitar 34.052 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 32.331 hektare telah masuk kawasan LP2B dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, masih terdapat sekitar 1.721 hektare lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B. Lahan tersebut masih berpotensi mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan perumahan pada tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.
“LP2B 32.331 hektar dan sisanya ada kemungkinan menjadi perumahan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan