25 Truk Ditindak di Pasirian, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional dan SIM - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 15 Okt 2026 16:57 WIB ·

25 Truk Ditindak di Pasirian, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional dan SIM


 25 Truk Ditindak di Pasirian, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional dan SIM Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 25 truk ditindak dalam operasi gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Raya Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu, 14 Oktober 2026.

Operasi tersebut menyasar kendaraan roda enam atau lebih yang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, saat kendaraan tersebut melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan petugas menemukan sejumlah pelanggaran.

“Termasuk pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” katanya, Kamis (15/10/2026).

Selain pelanggaran jam operasional dan kelengkapan pengemudi, petugas juga menyoroti truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya dengan terpal secara menyeluruh.

Muatan pasir yang tidak tertutup sempurna berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. “Pasir dapat berjatuhan atau tertiup angin hingga mengenai pengendara sepeda motor,” jelasnya.

Ia mengingatkan pengemudi angkutan pasir agar memastikan muatan tertutup dengan baik sebelum melintas di jalan raya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis. Penanganan pelanggaran KIR dilakukan oleh petugas Dishub sesuai kewenangannya.

“Sejumlah pengemudi masih beralasan tidak mengetahui ketentuan jam operasional. Sebagian lainnya mengaku sedang mengantre bahan bakar. Padahal, aturan jam operasional kendaraan berat tersebut telah lama diberlakukan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Selok Anyar Sebut Kabar Sumpah Pocong Salah Total, Ini Penjelasannya

15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Satu Nelayan Hilang setelah Perahu Terbalik di Perairan Selatan Lumajang

15 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kecelakaan Beruntun di Lumajang, Satu Orang Luka dan Kerugian Rp 30 Juta

15 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Cerita Desa Sangat Penting, Diskominfo Lumajang Dorong Pegiat Seni Berbagi Informasi

15 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Pemutihan Pajak Jatim Disertai Keringanan PKB 24,7 Persen dan BBNKB 37,25 Persen

15 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Trending di Daerah