Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Nasional · 3 Feb 2024 10:37 WIB ·

Hindarilah Dampak Buruk Ini, Kenali Pelanggaran Serius yang Dapat Mengakhiri Karier PNS Sesuai dengan Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023


 PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab) Perbesar

PNS wajib hindari sebab pelanggaran berat ini akan hilangkan karir PNS berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id edit pixelLab)

Lumajang – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama menjadi impian banyak masyarakat Indonesia, mengingat pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemerintah dengan tekun memberikan dukungan dalam berbagai aspek untuk memastikan PNS meraih kesejahteraan, terutama pada masa tua.

Meskipun begitu, menjadi seorang PNS bukanlah tanpa tantangan. Profesi ini diatur oleh berbagai aturan, dan yang terbaru adalah Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan beberapa pelanggaran berat yang dapat berakibat pada hilangnya karier PNS. Artinya, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pemecatan secara tidak hormat, dengan konsekuensi berat termasuk kehilangan gaji pensiun di masa tua.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjalani kewajiban sebagai PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan sekaligus menegakkan regulasi demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bermartabat

Agar tak penasaran, berikut ini pelanggaran berat berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:

  1. Tidak mematuhi UUD 1945Tidak mematuhi Pancasila
  2. PNS melanggar disiplin tingkat berat
  3. PNS jadi anggota parpol
  4. PNS membantu parpol
  5. Dipidana penjara gegara berbuat kejahatan jabatan atau yang masih ada kaitannya dengan jabatan

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Melangkah ke Babak 16 Besar Easian Cup Sebagai Juara Grup D

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini, Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karangtaruna Diminta Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

15 November 2025 - 14:42 WIB

1.700 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan

8 November 2025 - 11:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Polres Lumajang Pastikan Seluruh Unsur Siaga Hadapi Potensi Bencana

5 November 2025 - 13:09 WIB

Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Bupati Lumajang Sidak Dua SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Standar

31 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Trending di Nasional