Lumajang, – Polres Lumajang resmi menahan TR (34), ayah kandung yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya sendiri, AR (13), seorang siswi kelas satu SMP di Kecamatan Randuagung.
“Penahanan dilakukan pada 4 Mei 2025, sehari setelah penangkapan pelaku pada 3 Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, IPDA Untoro Abimanyu.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada teman sebayanya tentang pelecehan yang dialaminya sejak duduk di kelas 5 SD, yang kemudian dilaporkan oleh pihak desa ke polisi pada 14 April 2025.
Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sekitar 10 kali, selalu pada malam hari saat ibu korban tertidur di rumah mereka sendiri.
Penyidikan sudah memasuki tahap pemeriksaan lengkap, dengan korban, pelapor, dan empat saksi telah diperiksa. Status pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka, dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk memastikan kondisi psikologis pelaku, berkas kasus juga telah dikirim ke psikiater di Surabaya,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yang berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Masyarakat diimbau waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak demi perlindungan generasi muda Lumajang
Tinggalkan Balasan