Surabaya, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, yang melarang penggunaan sound horeg.
Fatwa tersebut menjadi sorotan publik karena fenomena sound horeg yang kian marak dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa keputusan Ponpes Besuk yang dipimpin oleh Kiai Muhibbul Aman Aly sudah sangat tepat dan sesuai dengan kaidah fikih.
KH Ma’ruf menilai kapasitas keilmuan Ponpes Besuk tidak perlu diragukan karena Kiai Muhibbul merupakan bagian dari jajaran syuriah PBNU dan memiliki pengaruh besar di kalangan pesantren.
“Fatwa yang dikeluarkan Ponpes Besuk sudah melalui metode pengambilan hukum yang benar dan tepat,” ujar KH Ma’ruf saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/25).
Menurut KH Ma’ruf, sound horeg hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama para pemilik dan penggemarnya. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih luas dan dirasakan oleh masyarakat umum.
“Ini mirip dengan fenomena knalpot brong, yang hanya dinikmati pemilik sepeda motor, tapi mengganggu banyak orang di sekitarnya. Sound horeg ini bahkan lebih parah, getarannya bisa membuat kaca rumah pecah dan mengganggu kesehatan telinga,” jelasnya.
KH Ma’ruf juga menambahkan bahwa dukungan MUI Jawa Timur terhadap fatwa Ponpes Besuk merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“MUI Jatim sepakat dengan fatwa tersebut, karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif. Secara hukum fikih, keputusan ini sudah sangat tepat,” tegasnya.
Fenomena sound horeg yang sering muncul dalam hajatan, karnaval, dan arak-arakan selama ini memang kerap menimbulkan keresahan. Dengan dukungan MUI Jatim, diharapkan fatwa Ponpes Besuk dapat menjadi acuan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sound system, serta menjaga ketentraman lingkungan.
Tinggalkan Balasan