MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 1 Jul 2025 18:37 WIB ·

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang


 MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang Perbesar

Surabaya, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, yang melarang penggunaan sound horeg.

Fatwa tersebut menjadi sorotan publik karena fenomena sound horeg yang kian marak dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa keputusan Ponpes Besuk yang dipimpin oleh Kiai Muhibbul Aman Aly sudah sangat tepat dan sesuai dengan kaidah fikih.

KH Ma’ruf menilai kapasitas keilmuan Ponpes Besuk tidak perlu diragukan karena Kiai Muhibbul merupakan bagian dari jajaran syuriah PBNU dan memiliki pengaruh besar di kalangan pesantren.

“Fatwa yang dikeluarkan Ponpes Besuk sudah melalui metode pengambilan hukum yang benar dan tepat,” ujar KH Ma’ruf saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/25).

Menurut KH Ma’ruf, sound horeg hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama para pemilik dan penggemarnya. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih luas dan dirasakan oleh masyarakat umum.

“Ini mirip dengan fenomena knalpot brong, yang hanya dinikmati pemilik sepeda motor, tapi mengganggu banyak orang di sekitarnya. Sound horeg ini bahkan lebih parah, getarannya bisa membuat kaca rumah pecah dan mengganggu kesehatan telinga,” jelasnya.

KH Ma’ruf juga menambahkan bahwa dukungan MUI Jawa Timur terhadap fatwa Ponpes Besuk merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“MUI Jatim sepakat dengan fatwa tersebut, karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif. Secara hukum fikih, keputusan ini sudah sangat tepat,” tegasnya.

Fenomena sound horeg yang sering muncul dalam hajatan, karnaval, dan arak-arakan selama ini memang kerap menimbulkan keresahan. Dengan dukungan MUI Jatim, diharapkan fatwa Ponpes Besuk dapat menjadi acuan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sound system, serta menjaga ketentraman lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transjakarta Operasikan Sejumlah Rute hingga 23.59 WIB Selama Arus Balik Lebaran

22 Maret 2026 - 10:55 WIB

Rem Tangan Rusak hingga Kaca Pecah, Dua Bus AKAP Dinyatakan Tak Layak Jalan

19 Maret 2026 - 16:34 WIB

48 Masjid Ramah Pemudik Disiapkan di Banyuwangi, Fasilitas Lengkap 24 Jam

18 Maret 2026 - 13:29 WIB

Pengamanan Mudik Lebaran di Lumajang, Patroli Rumah Kosong hingga Pos Pelayanan Terpadu

13 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kesiapan Pemda Lumajang Saat Lebaran, Bupati Indah Standby Pantau Arus Mudik dan Pelayanan

13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Tanpa Libur, Petugas Pemkab Lumajang Siap Layani Masyarakat Saat Mudik

13 Maret 2026 - 09:17 WIB

Trending di Nasional