Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati menanggapi keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan “sound horeg” dengan sikap terbuka namun tetap tegas.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten mendukung penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, selama tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
“Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total penggunaan sound horeg. Tetapi ada catatan penting yang harus dipatuhi, terutama agar tidak mengganggu lingkungan dan tetap menjaga kondusivitas,” jelas Bupati Lumajang, Minggu (13/7/25).
Baca juga: Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengikuti arahan MUI dan menunggu instruksi teknis dari Pemerintah Provinsi. Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi memberikan petunjuk kepada kabupaten/kota dalam penanganan isu ini.
“Saya sebagai kepala daerah tentu mengikuti apa yang menjadi kewenangan MUI. Dan kami juga menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi. Kalau nanti ada instruksi atau kebijakan teknis, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban?
Untuk mengantisipasi potensi gangguan, Bupati menyampaikan bahwa ke depan Polres akan diminta mengatur batasan tingkat kebisingan (desibel) bagi setiap kegiatan yang menggunakan sound system besar, seperti karnaval, konser, dan pentas seni.
“Kami akan minta Polres untuk mengatur batas desibel yang diperbolehkan. Supaya tetap bisa digunakan tapi tidak berlebihan. Yang penting suaranya tidak sampai menggetarkan kaca rumah warga atau membuat ketidaknyamanan,” katanya.
Bupati menekankan bahwa yang menjadi perhatian bukan hanya volume suara, melainkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Dalam beberapa kasus, penggunaan sound horeg dinilai terlalu ekstrem karena sampai membuat rumah-rumah warga bergetar.
“Sound horeg itu yang dikhawatirkan bukan suaranya saja, tapi getarannya. Jangan sampai membuat masyarakat terganggu, bahkan kaca rumah sampai gedek-gedek. Jadi nanti yang perlu diatur adalah standar maksimalnya,” imbuhnya.
Menariknya, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang mengeluhkan penggunaan sound horeg. Baik dalam bentuk surat, pesan, maupun laporan langsung ke pihak pemerintah.
“Sampai sekarang belum ada keluhan yang masuk ke saya secara resmi, baik WA maupun surat. Tapi kami tetap mengantisipasi. Karena saat ini juga banyak event, seperti karnaval, yang berpotensi menggunakan sound besar,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan