Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 5 Jul 2025 19:08 WIB ·

Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban?


 Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? Perbesar

Pasuruan, – Gelaran hiburan sound horeg kembali menuai kontroversi. Forum Satu Muharram (FSM) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan jalanan yang identik dengan musik berisik tersebut.

Keputusan ini diambil usai forum bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, dengan mempertimbangkan aspek syariat dan dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa ini langsung menyulut perbincangan hangat, terlebih menjelang bulan-bulan sibuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan turut angkat bicara. Anggota Komisi I DPRD, Sugiarto, menilai pemerintah daerah harus segera menyikapi persoalan ini dengan menyusun regulasi yang senapas dan jelas.

“Maka perlu segera dikoordinasikan. Dengan begitu, ada kepastian terkait ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dilalui. Sehingga, banyaknya agenda yang akan digelar bisa berjalan sesuai harapan dan tidak sampai mengganggu ketertiban,” ujarnya, Sabtu (5/7/25).

Sugiarto juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menyikapi polemik sound horeg yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Manurut dia, sound horeg selama ini dikenal sebagai bagian dari hiburan rakyat yang kerap tampil dalam acara hajatan, karnaval, hingga peringatan Hari Kemerdekaan. Namun, keluhan soal kebisingan, kerumunan tanpa pengawasan, hingga potensi gangguan jalan umum, terus bermunculan.

FSM menyebut bahwa dampak negatif dari hiburan ini tak bisa diabaikan. Oleh karena itu, mereka menyatakan sound horeg sebagai bentuk hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan maslahat sosial.

Sugiarto menegaskan, agar tak terjadi kebingungan di masyarakat, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. “Perlu ada ketentuan yang seirama dalam menghadapi kemauan masyarakat. Baik dari pemerintah, mulai tingkatan desa hingga kabupaten, maupun aparat dari jajaran Polsek sampai Polres,” katanya.

Ia pun optimistis, masyarakat Pasuruan dapat menerima kebijakan apa pun asalkan disosialisasikan secara adil dan terbuka. “Saya rasa, masyarakat kita akan patuh asalkan ada ketentuan yang jelas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabatan Kosong Tak Perlu Menunggu, Bunda Indah Dorong Pengisian Bertahap

18 September 2026 - 08:50 WIB

Dapat Amanah Baru, Bunda Indah Minta ASN Lumajang Tak Berhenti Belajar

18 September 2026 - 08:48 WIB

Bukan Sekadar Studi Banding, Bunda Indah Dorong ASN Lumajang Berani Meniru Inovasi yang Lebih Baik

18 September 2026 - 08:46 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Bunda Indah Ingin Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan di Ruang Publik Lumajang

18 September 2026 - 08:44 WIB

Bunda Indah Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan, Minta Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Digital

18 September 2026 - 08:41 WIB

Bunda Indah Bekali Pejabat Lumajang: Hadapi Masalah Satu per Satu, Jangan Takut Cari Solusi

18 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Daerah