Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 17 Jul 2025 14:29 WIB ·

Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi


 Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi Perbesar

Lumajang, – Ketegangan terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, ketika sejumlah truk bermuatan pasir dihentikan petugas karena menggunakan barkode yang dipakai adalah palsu.

Insiden ini memicu aksi spontan dari para supir truk yang menolak melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya dilakukan mediasi di lokasi kejadian.

Menurut keterangan salah satu warga setempat, Samsul (43), pemberhentian itu terjadi pada pagi hari saat petugas menanyakan asal barkode yang digunakan.

Barkode yang tercantum hanya seharga Rp35 ribu, sementara pihak petugas mengklaim bahwa truk seharusnya menggunakan barkode resmi dari stokpil senilai Rp52 ribu.

Baca juga: Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama

“Kami cuma dikasih barkode dari orang desa, nggak tahu siapa orangnya. Disuruh berhenti, katanya nggak sah, harus barkode dari stokpil resmi. Tapi kami nggak pernah dikasih tahu sebelumnya,” kata Samsul, Kamis (17/7/25).

Ketidaksesuaian ini memicu perdebatan antara sopir dan petugas di lapangan. Sejumlah truk berhenti beroperasi secara spontan sebagai bentuk protes.

“Beberapa warga juga terlihat ikut memperhatikan kericuhan tersebut, namun situasi tetap terkendali,” katanya.

Baca juga: NU Lumajang Siap Turun Tangan Atasi Maraknya Begal dan Curanmor

Setelah hampir satu jam terjadi kebuntuan, mediasi dilakukan antara pihak pengelola stokpil, supir, dan petugas pengawas distribusi. Hasilnya, disepakati bahwa barkod Rp35 ribu masih dapat digunakan sementara waktu, sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut dari otoritas terkait.

“Sementara tidak apa-apa pakai barkode Rp35 ribu, tapi nanti kalau sudah tidak ada, harus barkod yang Rp52 ribu  Itu hasil kesepakatan tadi,” lanjut Samsul.

Sementara, pernyataan dari pihak kepolisian juga belum secara resmi dikeluarkan. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri asal usul distribusi barkod tersebut.

“Masih kami konfirmasikan dulu ya,” ungkapnya singkat.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Siap Tindak Pelanggaran di Seluruh Surabaya

6 Januari 2026 - 09:28 WIB

Pemkot Surabaya Fokus Atasi Banjir Menahun di Simo dan Tanjungsari Mulai 2026

6 Januari 2026 - 09:21 WIB

Lonjakan penyerapan gabah Bulog Jember hingga 300 persen dibanding tahun sebelumnya

6 Januari 2026 - 09:00 WIB

Terima Aduan Warga, Bupati Lumajang Turun Langsung Cek Granit Alun-Alun

6 Januari 2026 - 08:45 WIB

Indeks Kepuasan Masyarakat Lumajang Capai 83,61

6 Januari 2026 - 08:03 WIB

Nataru 2025/2026, Mobilisasi Penumpang di Stasiun Malang Tembus 146.020 Orang

5 Januari 2026 - 13:02 WIB

Trending di Daerah