Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Daerah · 17 Jul 2025 14:29 WIB ·

Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi


 Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi Perbesar

Lumajang, – Ketegangan terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, ketika sejumlah truk bermuatan pasir dihentikan petugas karena menggunakan barkode yang dipakai adalah palsu.

Insiden ini memicu aksi spontan dari para supir truk yang menolak melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya dilakukan mediasi di lokasi kejadian.

Menurut keterangan salah satu warga setempat, Samsul (43), pemberhentian itu terjadi pada pagi hari saat petugas menanyakan asal barkode yang digunakan.

Barkode yang tercantum hanya seharga Rp35 ribu, sementara pihak petugas mengklaim bahwa truk seharusnya menggunakan barkode resmi dari stokpil senilai Rp52 ribu.

Baca juga: Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama

“Kami cuma dikasih barkode dari orang desa, nggak tahu siapa orangnya. Disuruh berhenti, katanya nggak sah, harus barkode dari stokpil resmi. Tapi kami nggak pernah dikasih tahu sebelumnya,” kata Samsul, Kamis (17/7/25).

Ketidaksesuaian ini memicu perdebatan antara sopir dan petugas di lapangan. Sejumlah truk berhenti beroperasi secara spontan sebagai bentuk protes.

“Beberapa warga juga terlihat ikut memperhatikan kericuhan tersebut, namun situasi tetap terkendali,” katanya.

Baca juga: NU Lumajang Siap Turun Tangan Atasi Maraknya Begal dan Curanmor

Setelah hampir satu jam terjadi kebuntuan, mediasi dilakukan antara pihak pengelola stokpil, supir, dan petugas pengawas distribusi. Hasilnya, disepakati bahwa barkod Rp35 ribu masih dapat digunakan sementara waktu, sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut dari otoritas terkait.

“Sementara tidak apa-apa pakai barkode Rp35 ribu, tapi nanti kalau sudah tidak ada, harus barkod yang Rp52 ribu  Itu hasil kesepakatan tadi,” lanjut Samsul.

Sementara, pernyataan dari pihak kepolisian juga belum secara resmi dikeluarkan. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri asal usul distribusi barkod tersebut.

“Masih kami konfirmasikan dulu ya,” ungkapnya singkat.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebanyak 20 Dapur Lansia di Lumajang, Bupati Lumajang: Jangan Sampai Ada Lansia Yang Kelaparan

26 September 2025 - 13:49 WIB

Kerupuk dari Lorong Semeru, UMKM Desa Ini Tembus Kota-Kota Besar Berkat PKH

25 September 2025 - 14:01 WIB

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK

25 September 2025 - 13:25 WIB

Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

24 September 2025 - 15:44 WIB

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

24 September 2025 - 15:30 WIB

Agar Tak Gagal, Rencana Bisnis Koperasi Desa Harus Rasional dan Berbasis Potensi Lokal

22 September 2025 - 16:54 WIB

Trending di Daerah