Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 17 Jul 2025 19:08 WIB ·

Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus


 Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus Perbesar

Lumajang, – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa kegiatan sound horeg akan tetap diproses secara administratif sebagaimana kegiatan masyarakat lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa untuk kegiatan dengan potensi keramaian besar, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan lebih ketat di lapangan.

“Perizinan sound horeg kita proses seperti kegiatan umum lainnya. Tapi kalau skalanya besar, melibatkan banyak orang, dan berlangsung sampai malam, tentu ada pengecekan khusus sebelum izin diberikan,” ujar Alex, Kamis (17/7/25).

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

Fenomena sound horeg yakni penggunaan pengeras suara berkapasitas besar untuk hiburan musik memang tengah menjadi sorotan.

Di satu sisi, ini menjadi bentuk ekspresi budaya dan sumber ekonomi bagi pelaku usaha sound system.

Namun di sisi lain, tidak sedikit warga yang merasa terganggu, terutama bila suara diputar hingga larut malam.

Menurut Kapolres, tidak ada larangan khusus terkait kegiatan ini selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk soal ketertiban umum dan keamanan lingkungan.

Baca juga:Beras Diduga Oplosan di Pasar Pucang Surabaya Mulai Ditarik Agen Sejak Sepekan Lalu

Namun, Alex mengakui bahwa hingga saat ini belum ada data teknis atau penyelidikan akustik resmi yang dijadikan dasar untuk menentukan ambang batas kebisingan.

“Mungkin sudah ada data teknis menjelang akustik, tapi sejauh ini kita belum melakukan penyelidikan akustik secara resmi,” jelasnya.

Pernyataan ini muncul setelah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dirilis, yang menyoroti kegiatan-kegiatan berpotensi mengganggu moral dan ketertiban, termasuk penggunaan pengeras suara dalam skala besar.

Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa polisi tidak dalam posisi melarang secara menyeluruh kegiatan masyarakat. “Yang dilarang itu adalah kegiatan yang merusak fasilitas umum atau berdampak pada ketentraman sosial,” tambahnya.

Pihak kepolisian, lanjut Alex, akan tetap memfasilitasi kegiatan masyarakat selama dijalankan dengan tertib dan sesuai prosedur. Ia berharap para pelaku sound horeg dapat lebih bijak dalam mengatur waktu dan volume suara agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Kita tidak ingin mematikan kreativitas atau kegiatan masyarakat. Tapi semua harus sejalan dengan aturan dan menjaga kondusivitas lingkungan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Gratiskan Layanan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Usaha Mikro

5 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter di Atas Puncak

5 Agustus 2026 - 08:53 WIB

BPBD Lumajang Optimalkan Dua Pos Aju untuk Perkuat Peringatan Dini Gunung Semeru

3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MBG Lumajang Tersendat, 16 Sekolah dan Posyandu Gagal Terima Distribusi

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Keluhan MBG Ramai di Media Sosial, BGN Sebut Dana Belum Cair

30 Juli 2026 - 12:20 WIB

Penutupan Piodalan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Perkuat Hubungan Lumajang dan Bali

10 Juli 2026 - 14:31 WIB

Trending di Nasional