Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Nasional · 17 Jul 2025 19:08 WIB ·

Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus


 Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus Perbesar

Lumajang, – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa kegiatan sound horeg akan tetap diproses secara administratif sebagaimana kegiatan masyarakat lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa untuk kegiatan dengan potensi keramaian besar, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan lebih ketat di lapangan.

“Perizinan sound horeg kita proses seperti kegiatan umum lainnya. Tapi kalau skalanya besar, melibatkan banyak orang, dan berlangsung sampai malam, tentu ada pengecekan khusus sebelum izin diberikan,” ujar Alex, Kamis (17/7/25).

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

Fenomena sound horeg yakni penggunaan pengeras suara berkapasitas besar untuk hiburan musik memang tengah menjadi sorotan.

Di satu sisi, ini menjadi bentuk ekspresi budaya dan sumber ekonomi bagi pelaku usaha sound system.

Namun di sisi lain, tidak sedikit warga yang merasa terganggu, terutama bila suara diputar hingga larut malam.

Menurut Kapolres, tidak ada larangan khusus terkait kegiatan ini selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk soal ketertiban umum dan keamanan lingkungan.

Baca juga:Beras Diduga Oplosan di Pasar Pucang Surabaya Mulai Ditarik Agen Sejak Sepekan Lalu

Namun, Alex mengakui bahwa hingga saat ini belum ada data teknis atau penyelidikan akustik resmi yang dijadikan dasar untuk menentukan ambang batas kebisingan.

“Mungkin sudah ada data teknis menjelang akustik, tapi sejauh ini kita belum melakukan penyelidikan akustik secara resmi,” jelasnya.

Pernyataan ini muncul setelah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dirilis, yang menyoroti kegiatan-kegiatan berpotensi mengganggu moral dan ketertiban, termasuk penggunaan pengeras suara dalam skala besar.

Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa polisi tidak dalam posisi melarang secara menyeluruh kegiatan masyarakat. “Yang dilarang itu adalah kegiatan yang merusak fasilitas umum atau berdampak pada ketentraman sosial,” tambahnya.

Pihak kepolisian, lanjut Alex, akan tetap memfasilitasi kegiatan masyarakat selama dijalankan dengan tertib dan sesuai prosedur. Ia berharap para pelaku sound horeg dapat lebih bijak dalam mengatur waktu dan volume suara agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Kita tidak ingin mematikan kreativitas atau kegiatan masyarakat. Tapi semua harus sejalan dengan aturan dan menjaga kondusivitas lingkungan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiah Rp50 Juta, Daftar Gratis! Bupati Cup Catur 2025 Siap Ramaikan Lumajang

26 September 2025 - 12:45 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari, Kolom Letusan Capai 700 Meter

22 September 2025 - 11:32 WIB

Pemerintah Siapkan Jembatan Semi Permanen, Harapan Baru untuk Warga Empat Desa Lumajang

20 September 2025 - 15:08 WIB

Belum Tuntas Urus Proyek Whoosh, Danantara Kini Dilibatkan dalam Rencana Kereta Cepat ke Surabaya

18 September 2025 - 18:27 WIB

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pemerintah Matangkan Kajian, Pendanaan Swasta Jadi Prioritas

18 September 2025 - 18:15 WIB

Sepanjang Bulan Januari Hingga September 2025, Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali

17 September 2025 - 15:30 WIB

Trending di Nasional