MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 19 Jul 2025 14:45 WIB ·

MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan


 MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan Perbesar

Banyuwangi, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Meski mengakui adanya perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut, MUI menegaskan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan.

Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim yang akrab disapa Ayung, menyampaikan bahwa larangan penggunaan sound horeg harus ditegakkan demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas.

Baca juga: Menjelajah Rasa di Kaki Semeru: Kuliner Lumajang yang Menggoda Lidah dan Menyentuh Jiwa

“Ekonomi memang penting, tapi untuk menggerakkan ekonomi ada banyak cara yang bisa ditempuh. Jika banyak mudharatnya, ya hindari,” ujar Ayung, Sabtu (19/7/25).

Menurutnya, penggunaan sound horeg selama ini kerap menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kenyamanan warga, serta berpotensi menimbulkan dampak buruk secara sosial dan kesehatan.

Baca juga:Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

Lebih jauh, Ayung menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan Polda Jatim ini harus segera diwujudkan dalam bentuk regulasi konkret di tingkat daerah.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak kepolisian tidak ragu mengambil langkah tegas, apalagi menjelang bulan Agustus yang kerap diwarnai dengan acara karnaval dan kegiatan keramaian lainnya.

“Apa yang jadi kebijakan Polda Jatim untuk melarang sound horeg ini, saya kira, harus juga ditegakkan di sini. Keputusan itu jadi panduan yang jelas bagi pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.

Ayung juga merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada kajian mendalam, mencakup dalil-dalil syariat, peraturan perundang-undangan, serta analisis dari sisi kesehatan dan sosial.

“Saya kira, pihak kepolisian maupun pemda tidak perlu ragu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang jelas, yang tentunya tidak sembarangan. Ini hasil kajian yang serius,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merah Putih di Antara Tradisi dan Langit B29

17 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Tangis Gibran Pecah di Hari Kemerdekaan, Lahir 17 Agustus dengan Berat 3,2 Kilogram

17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pantau Aktivitas Semeru, BPBD Lumajang Andalkan CCTV hingga Sistem EWS Berbasis AI

14 Agustus 2026 - 10:14 WIB

DPRD Jatim Minta Kontribusi Kendaraan Listrik terhadap Jalan Tak Dipukul Rata

12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Karhutla TNBTS Meluas, Api Capai B29 dan Mengarah ke Sabana Pasuruan

9 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Api Masih Membakar Hutan TNBTS Lumajang, Water Bombing Dilakukan untuk Jangkau Titik Sulit

9 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Trending di Nasional