Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 2 Agu 2025 17:42 WIB ·

Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan


 Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan Perbesar

Kota Malang, – Kasus dugaan poligami yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, akhirnya berujung pada penonaktifan dirinya dari jabatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas setelah kabar tersebut viral di berbagai media sosial dan memicu perhatian publik.

Noer Rahman Wijaya diduga melakukan pernikahan dengan seorang perempuan bernama Cahyani Rahmawati pada 25 Mei 2025 lalu, yang berlangsung di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun.

Kabar pernikahan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan dugaan poligami yang dianggap melanggar norma kepegawaian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membenarkan kabar penonaktifan pejabat tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan itu diambil tidak hanya karena polemik dugaan poligami, tetapi juga mempertimbangkan aspek kinerja dari yang bersangkutan.

Baca juga: Rute Strategis Macet Total: KAI Terpaksa Putar Arah dan Batalkan Kereta

“Kabar itu (penonaktifan) benar, itu dilakukan selain adanya kabar dugaan poligami, juga dari kinerjanya,” kata Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/8/25).

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut adalah hasil dari proses verifikasi yang dilakukan oleh tim internal Pemkot Malang yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, serta Bagian Hukum.

Baca juga: Terisolasi 5 Hari, Siswa SDN Jugosari 3 Lumajang Akhirnya Bisa Sekolah Meski Harus Naik Ekskavator

Tim tersebut juga melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengambil langkah resmi.

“Hasil konsultasi kami (tim verifikasi) dengan BKN maka diambil kebijakan untuk dilakukan penonaktifan jabatan itu,” jelas Erik.

Penonaktifan tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Untuk sementara, posisi Kepala DLH Kota Malang akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh Pemkot.

“Untuk Plh-nya, kita menunjuk Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Gamaliel Raymond Hatigoran,” tambah Erik.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silpa APBD Jember Tembus Rp700 Miliar, DPRD Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD

2 Januari 2026 - 16:53 WIB

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa

2 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ganti Ambulans Rusak Berat, Pemkab Lumajang Serahkan 29 Armada Baru ke Desa

2 Januari 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial

2 Januari 2026 - 14:02 WIB

Trending di Daerah