Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Mitsubishi Destinator, Mobil SUV Andalan Yang Jadi Bintang di GIIAS 2025 Langsung Cetak NIB di Kecamatan, Pemkab Lumajang Permudah UMKM Naik Kelas Lamisih, Dari Penerima Bantuan Jadi Pengusaha Gula Aren yang Mandiri Dari Ladang ke Meja Makan: Gerakan Sayur Segar Lumajang Lawan Stunting Sejak Dini Antrukan Pawon: Surga Tersembunyi Gucialit yang Menantang untuk Dijelajahi

Nasional · 7 Agu 2025 12:12 WIB ·

Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres


 Evaluasi Sound Horeg di Lumajang, Bupati: Harus Duduk Bareng dengan Kapolres Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan hiburan sound horeg yang belakangan menuai perhatian publik.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan evaluasi ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian, agar ke depan pelaksanaannya tetap terkontrol dan tidak menimbulkan masalah.

Baca juga: Bupati Lumajang: Kematian Tidak Bisa Dihubungkan Langsung dengan Sound Horeg Tanpa Bukti Medis

“Iya, rencananya yang mau dievaluasi itu update-nya segera. Saya belum ketemu Pak Kapolres, tapi hanya via telepon saja dan kami sepakat untuk mengevaluasi dalam batasan-batasan tertentu,” ujar Indah saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/25).

Baca juga: Dari Ladang ke Meja Makan: Gerakan Sayur Segar Lumajang Lawan Stunting Sejak Dini

Menurutnya, meskipun sound horeg merupakan bagian dari hiburan masyarakat, pemerintah daerah tetap perlu mengatur batasannya agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan kesehatan.

“Jadi kami harus duduk bareng, untuk tetap mengizinkan, tetapi dalam batasan-batasan tertentu,” katanya.

Beberapa poin yang akan menjadi perhatian dalam evaluasi meliputi jumlah speaker (sap) yang digunakan serta batasan tingkat kebisingan atau decibel (dB). Bupati menyebutkan bahwa batas aman kebisingan dalam dunia medis umumnya berada di kisaran 85 dB.

“Kalau menurut kedokteran itu kan WHO ya, 85 dB. Saya enggak tahu ya 85 itu sampai sebatas apa ya volumenya. Mungkin orang teriak itu sudah 85 kali ya, nah itu juga mungkin perlu diatur,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TSNA Mengancam Hasil Panen dan Kemitraan Petani Tembakau Lumajang

7 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Lumajang: Tidak Ada Lagi Penari Seksi di Sound Horeg

7 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Bupati Lumajang: Kematian Tidak Bisa Dihubungkan Langsung dengan Sound Horeg Tanpa Bukti Medis

7 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Mitsubishi Destinator, Mobil SUV Andalan Yang Jadi Bintang di GIIAS 2025

7 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Mitsubishi Destinator

Kertas Pelepah Pisang Jadi Simbol Inovasi Pemberdayaan Masyarakat Lumajang

7 Agustus 2025 - 04:51 WIB

Sentuhan Seorang Ibu dari Balik Jabatan: Sepatu Baru, Harapan Baru di Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Trending di Nasional