Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat Sering Makan Mie Instan 3 Kali Seminggu? Ini Fakta Mengejutkan Risiko Serangan Jantung Semarak Lomba Baris Berbaris Pelajar SD & SMP Warnai HUT RI ke-80 di Lumajang Ide Jualan Kekinian yang Belum Ada di Lumajang: Chicken Salted Egg Rice Bowl, Peluang Cuan Menjanjikan! Buka Kreativitasmu: Membuat Foto Eksposur Ganda yang Menakjubkan dengan AI

Kriminal · 11 Agu 2025 10:39 WIB ·

Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri


 Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri Perbesar

Malang, – Modus bertamu dimanfaatkan seorang pria berinisial SPS (34) untuk melancarkan aksi pencurian mobil milik temannya sendiri di kawasan Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi saat melarikan diri menuju Surabaya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT, menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang berinisial HS (60).

“Pelaku merupakan teman korban. Ia datang ke rumah korban sekitar pukul 11.30 WIB. Saat mengetahui korban pergi dari rumah pukul 17.30 WIB, pelaku kembali masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” terang Oskar dalam konferensi pers pada Senin (11/8/25).

Baca juga: Ide Jualan Kekinian yang Belum Ada di Lumajang: Chicken Salted Egg Rice Bowl, Peluang Cuan Menjanjikan!

Setelah masuk ke rumah, SPS memutus kabel power CCTV agar aksinya tidak terekam. Ia kemudian mengambil empat unit ponsel, satu buah tablet, serta kunci mobil yang ada di dalam kamar korban.

Pelaku lalu membawa kabur mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi N 1283 HF, menuju arah Surabaya.

Korban yang menyadari rumahnya dimasuki pencuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 Juli 2025.

Baca juga: Inilah 5 Daerah dengan Kriminalitas Tertinggi di Jatim, Lumajang Nomor Berapa?

Berkat penyelidikan cepat dan akurat, tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil melacak keberadaan pelaku dan menghentikan kendaraan yang digunakan di wilayah Jl Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (24/7/2025).

“Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti kendaraan curian dan perangkat elektronik milik korban,” ujar Oskar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SPS kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Oskar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, bahkan dari orang yang dikenal.

“Pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal, dan jangan ragu segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Libatkan Kejari Surabaya dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud

13 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap di Surabaya, Gasak Motor di 20 Lokasi

12 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Polda Jatim Kerahkan Tim Jatanras Buru Curanmor di Lumajang

12 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Dukung Penegakan Hukum, HMI Lumajang Siap Kawal Proses Penyelidikan Curanmor

11 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Inilah 5 Daerah dengan Kriminalitas Tertinggi di Jatim, Lumajang Nomor Berapa?

10 Agustus 2025 - 22:23 WIB

kriminalitas tertinggi di jatim

Universitas Lumajang dan 7 Kampus Lain Tarik Mahasiswa KKN dari Lumajang

8 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Trending di Daerah