Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara optimal.
Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 TKA yang bekerja di Lumajang. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah, menjelaskan bahwa tujuh di antaranya beroperasi langsung di Lumajang, sementara sisanya juga aktif di wilayah Gresik.
Baca juga: Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi
“Retribusi yang dikenakan adalah sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA, dengan penyesuaian berdasarkan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” kata Hanum, Rabu (13/8/25).
Sebelumnya, retribusi semacam ini hanya diberlakukan di tingkat provinsi atau nasional.
Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan tenaga kerja asing sekaligus memperkuat pendataan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: Sebanyak 46 PMI Asal Lumajang Bermasalah
Hanum menambahkan, retribusi hanya dikenakan kepada TKA yang memiliki masa kerja minimal enam bulan.
Hal ini tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tetapi juga mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih transparan dan terstruktur.
“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan