Lumajang, – Masyarakat Lumajang kini bisa menghitung sendiri besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang harus dibayar setiap tahunnya.
Perhitungan tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz, mengatakan bahwa tarif PBB-P2 di Lumajang tidak mengalami kenaikan sejak terakhir kali ditetapkan pada tahun 2021.
Baca juga: Pencurian Meningkat di Lumajang, Polda Jatim Kerahkan Jatanras Buru Pelaku Siang Malam
Namun, ia menyebutkan bahwa Pemkab tengah melakukan pemutakhiran data objek pajak, yang bisa menyebabkan nilai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat meningkat jika terjadi perubahan pada NJOP.
Berikut rincian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP di Lumajang:
– NJOP di bawah Rp 1 miliar: dikenakan tarif 0,05 persen
– NJOP antara Rp 1 miliar – Rp 2 miliar: dikenakan tarif 0,07 persen
– NJOP antara Rp 2 miliar – Rp 4 miliar: dikenakan tarif 0,1 persen
Baca juga: Lumajang Siap Jadi Magnet Investasi: Bupati Tegaskan Bebas Premanisme dan Aman untuk Investor
– NJOP antara Rp 4 miliar – Rp 10 miliar: dikenakan tarif 0,12 persen
– NJOP di atas Rp 10 miliar: dikenakan tarif 0,15 persen
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah atau bangunan dengan NJOP sebesar Rp 100 juta, maka PBB-P2 yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp100.000.000 x 0,05% = Rp 50.000
Namun, jika NJOP berubah karena adanya bangunan baru atau perubahan kondisi properti, maka besaran pajak yang harus dibayar pun akan berubah mengikuti kelas tarifnya.
“Pemutakhiran data ini bukan kenaikan tarif. Tapi bisa saja nilai pajaknya naik kalau ada perubahan pada objek pajaknya, seperti tanah kosong yang sekarang sudah berdiri bangunan,” kata Aziz, Jumat (15/8/25).
Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya. “Saat ini pemutakhiran, belum, kita belum ada rencana menaikkan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan