Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 15 Agu 2025 18:23 WIB ·

Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak


 Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak Perbesar

Malang, – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat dengan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp30 ribu ke bawah akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak tersebut. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk stimulus fiskal daerah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini juga diambil sebagai respons atas tantangan ekonomi masyarakat kecil, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga yang memiliki kemampuan finansial terbatas.

“Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp30 ribu akan digratiskan mulai 2026. Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/8/25).

Wahyu menyebut, meskipun kebijakan ini akan mengurangi potensi pendapatan daerah hingga sekitar Rp7 miliar per tahun, namun keputusan tersebut sudah diperhitungkan secara fiskal dan politik. Pemerintah Kota Malang menilai bahwa manfaat sosial dari pembebasan ini lebih besar dibanding potensi kehilangan pendapatan.

Baca juga: Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

“Ini bentuk perhatian kepada warga yang selama ini membayar PBB sangat kecil, tapi tetap loyal sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Meski sebelumnya Pemerintah Kota Malang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur sistem tarif tunggal, Wahyu memastikan bahwa tarif PBB tidak akan naik pada tahun 2025.

“Perda memang mengatur perubahan sistem ke single tarif, tapi PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik,” jelasnya.

Baca juga: Kampus Dilibatkan, Kota Malang Gerakkan 27 PT untuk Atasi Stunting Lewat Kabar Penting

Wahyu menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan stimulus pajak melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal ini akan digunakan untuk menyesuaikan besaran pajak dengan kondisi masyarakat dan kearifan lokal.

Menurutnya, besaran PBB yang dibayarkan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor teknis lainnya seperti Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan koefisien lainnya.

“Semua itu akan diatur secara fleksibel dalam Perwali agar bisa menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silpa APBD Jember Tembus Rp700 Miliar, DPRD Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD

2 Januari 2026 - 16:53 WIB

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa

2 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ganti Ambulans Rusak Berat, Pemkab Lumajang Serahkan 29 Armada Baru ke Desa

2 Januari 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial

2 Januari 2026 - 14:02 WIB

Trending di Daerah