Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pencurian Meningkat di Lumajang, Polda Jatim Kerahkan Jatanras Buru Pelaku Siang Malam Lumajang Siap Jadi Magnet Investasi: Bupati Tegaskan Bebas Premanisme dan Aman untuk Investor Lumajang Adventure: Sunrise, Temples, Waterfalls & Lava Tour Explore Lumajang: East Java’s Hidden Gem Air Terjun Tumpak Sewu – Niagara dari Indonesia di Jawa Timur

Daerah · 15 Agu 2025 18:23 WIB ·

Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak


 Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak Perbesar

Malang, – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat dengan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp30 ribu ke bawah akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak tersebut. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk stimulus fiskal daerah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini juga diambil sebagai respons atas tantangan ekonomi masyarakat kecil, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga yang memiliki kemampuan finansial terbatas.

“Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp30 ribu akan digratiskan mulai 2026. Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/8/25).

Wahyu menyebut, meskipun kebijakan ini akan mengurangi potensi pendapatan daerah hingga sekitar Rp7 miliar per tahun, namun keputusan tersebut sudah diperhitungkan secara fiskal dan politik. Pemerintah Kota Malang menilai bahwa manfaat sosial dari pembebasan ini lebih besar dibanding potensi kehilangan pendapatan.

Baca juga: Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

“Ini bentuk perhatian kepada warga yang selama ini membayar PBB sangat kecil, tapi tetap loyal sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Meski sebelumnya Pemerintah Kota Malang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur sistem tarif tunggal, Wahyu memastikan bahwa tarif PBB tidak akan naik pada tahun 2025.

“Perda memang mengatur perubahan sistem ke single tarif, tapi PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik,” jelasnya.

Baca juga: Kampus Dilibatkan, Kota Malang Gerakkan 27 PT untuk Atasi Stunting Lewat Kabar Penting

Wahyu menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan stimulus pajak melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal ini akan digunakan untuk menyesuaikan besaran pajak dengan kondisi masyarakat dan kearifan lokal.

Menurutnya, besaran PBB yang dibayarkan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor teknis lainnya seperti Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan koefisien lainnya.

“Semua itu akan diatur secara fleksibel dalam Perwali agar bisa menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

15 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Ngontrak karena Kasihan, Malah Diancam: Keluh Warga Huntap Lumajang

15 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP

15 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Pencurian Meningkat di Lumajang, Polda Jatim Kerahkan Jatanras Buru Pelaku Siang Malam

15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Lumajang Siap Jadi Magnet Investasi: Bupati Tegaskan Bebas Premanisme dan Aman untuk Investor

15 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat

13 Agustus 2025 - 19:46 WIB

kenaikan pbb
Trending di Daerah