Jejak Singowiguno: Dari Rumah Keluarga ke Usulan Situs Cagar Budaya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pendidikan · 17 Agu 2025 16:59 WIB ·

Jejak Singowiguno: Dari Rumah Keluarga ke Usulan Situs Cagar Budaya


 Jejak Singowiguno: Dari Rumah Keluarga ke Usulan Situs Cagar Budaya Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kecamatan Kedungjajang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang tengah mengupayakan penetapan rumah dan makam Raden Mas Singowiguno di Desa Curah Petung sebagai situs cagar budaya.

Upaya ini merupakan bagian dari gerakan pelestarian sejarah lokal yang bersumber dari tokoh-tokoh penting di masa lalu.

Raden Mas Singowiguno dikenal sebagai Wodono atau kepala kawedanan Kedungjajang di masa pemerintahan kolonial Belanda, yang menjabat antara tahun 1890 hingga 1920.

Sosoknya dikenang sebagai birokrat tangguh dan teladan, yang berasal dari Desa Curahpetung di mana rumah tinggal dan makamnya masih berdiri hingga saat ini.

Camat Kedungjajang, Samsul Nurul Huda, menjelaskan inisiatif ini muncul sebagai bagian dari langkah untuk menghargai jasa-jasa para tokoh lokal dan memperkenalkan kembali nilai sejarah kepada generasi muda.

Baca juga: Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

“Kami baru mengetahui pada tahun 2024 bahwa tokoh besar seperti Raden Mas Singowikuno dimakamkan di wilayah kami. Sejak saat itu, kami merasa ini bukan hanya aset sejarah, tapi juga identitas yang perlu dilestarikan,” jelas Samsul, Minggu (17/8/25).

Pihak keluarga, menurutnya, telah mengikhlaskan rumah peninggalan Singowiguno untuk dijadikan situs sejarah. Saat ini, proses verifikasi dan pendataan tengah berlangsung oleh OPD terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kajian akademis dan administratif diperlukan agar penetapan status cagar budaya bisa dilakukan sesuai prosedur.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelitian lebih dalam, memastikan kelengkapan data sejarah, dan menyiapkan pengajuan formal ke pemerintah kabupaten dan provinsi,” tambah Samsul.

Baca juga: Sebanyak 46 PMI Asal Lumajang Bermasalah

Langkah ini memperkuat identitas dan narasi sejarah lokal di tengah modernisasi yang cepat.

Samsul berharap bahwa situs ini ke depan tidak hanya menjadi monumen diam, melainkan juga menjadi sarana edukasi, destinasi wisata sejarah, dan bagian dari penguatan budaya di Lumajang.

“Bukan hanya bangunan dan makam yang ingin kami jaga, tetapi nilai-nilai perjuangan, semangat pengabdian, dan dedikasi beliau untuk masyarakat. Inilah yang kami harap bisa menjadi inspirasi bagi generasi hari ini,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif

17 Februari 2026 - 11:57 WIB

Dari 5.655 Kini 1.700, Angka ATS Kota Malang Terus Menyusut

2 Februari 2026 - 09:20 WIB

Standar Industri Media Diterapkan dalam UKK Broadcasting SMKN Pasirian

30 Januari 2026 - 13:59 WIB

UKT Ditanggung Pemkot, Mahasiswa Berprestasi PTS Dapat Angin Segar

29 Januari 2026 - 16:33 WIB

Urusan Pendidikan Tak Sepenuhnya di Desa, Ini Penjelasan DPMD Lumajang

12 Januari 2026 - 15:31 WIB

Khofifah Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan Jatim–Tiongkok

5 Januari 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan