Lumajang, – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp9,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk pembangunan rumah sakit di 34 kabupaten/kota daerah terpencil di Indonesia.
Namun, Kabupaten Lumajang tidak termasuk dalam daftar penerima anggaran pembangunan rumah sakit baru tersebut.
Baca juga: Akses Dana Kesehatan Nasional Lewat Aplikasi Kemendagri, Lumajang Sudah Ajukan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang, dr. Rosyidah, menegaskan bahwa meski Lumajang tidak mendapatkan dana untuk pembangunan fasilitas baru, pemerintah daerah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang difokuskan untuk penguatan layanan KJSU, yakni layanan penyakit katastropik seperti kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi.
Baca juga: Dari Limbah Jadi Berkah, Cerita Ibu-Ibu Lumajang Mengolah Pelepah Pisang Jadi Kertas Bernilai Jual
“DAK yang kami terima akan digunakan untuk memperkuat layanan spesialistik ini, termasuk pengadaan alat kesehatan (alkes) penunjang agar pasien tidak perlu dirujuk jauh ke luar daerah,” jelas Rosyidah, Selasa (19/8/25).
Penguatan layanan KJSU ini merupakan bagian dari strategi daerah untuk mendekatkan layanan kesehatan bagi penyakit tidak menular yang menjadi penyebab utama kematian dan kecacatan.
Tinggalkan Balasan