Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Bisnis · 5 Sep 2025 15:25 WIB ·

Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor


 Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata dan investasi daerah dengan memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi para pelaku usaha di sektor hotel dan restoran.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap dunia usaha, tetapi dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk menarik investor baru ke Lumajang, khususnya di sektor perhotelan dan kuliner yang tengah berkembang pesat.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menjelaskan keputusan ini lahir dari dialog langsung antara pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lumajang.

Baca juga: Kejari Probolinggo Dapat Tambahan Aset, Barang Bukti Kini Dapat Dikelola Lebih Optimal

“PHRI meminta keringanan pajak. Kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya, ini bisa merangsang mereka taat pajak dan sekaligus memperkuat investasi di sektor pariwisata,” ujar Indah, Jumat (5/9/25).

Menurutnya, pertumbuhan jumlah hotel dan restoran di Lumajang, terutama di kawasan wisata dan pusat kota, potensi besar yang perlu dioptimalkan. Sejumlah hotel berbintang kini mulai bermunculan dan menyasar wisatawan dari luar daerah.

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengembangkan pariwisata. Dunia usaha harus kita libatkan dan kita dorong dengan kebijakan yang ramah investor,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, potongan pajak ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan mengembangkan kualitas layanan.

Baca juag: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Potongan pajak 50 persen bukan hanya meringankan beban usaha, tapi juga menjadi stimulus agar bisnis perhotelan dan restoran bisa lebih berkembang,” kata Eddy.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Sapi Besar di Lumajang Tembus Rp 30 Juta per Ekor

21 Mei 2026 - 13:07 WIB

Harga Pertamina Dex Naik, Pengusaha Pasir Lumajang Kelimpungan

7 Mei 2026 - 11:46 WIB

Ketika Gitar Tak Lagi Sekadar Alat Musik, Sentuhan Seni Bung Tiok Jadi Buruan Kolektor Dunia

3 Mei 2026 - 07:49 WIB

Berawal dari Botol Bekas, Arif Kini Panen 7 Kuintal Selada Setiap 40 Hari

23 April 2026 - 07:43 WIB

Halal Bihalal Kadin Lumajang–Sidoarjo, Pertanyakan Minimnya Kekompakan Pengusaha Lokal

11 April 2026 - 16:54 WIB

Tak Bisa Sajikan Teh Hangat, Pedagang Bakso di Lumajang Kehilangan Pelanggannya

10 April 2026 - 11:10 WIB

Trending di Bisnis