Lumajang, – Satu lagi kasus kekerasan brutal kembali terjadi di Kabupaten Lumajang. Seorang pemuda bernama Muhammad Hasyim Ashari, warga Jalan Semeru, Lumajang, menjadi korban pengeroyokan sadis setelah sebelumnya terlibat dalam pesta minuman keras bersama sekelompok orang di kawasan Pasar Pathok Lama dan area persawahan Bayeman.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari (2/9/25), bermula dari ajakan seorang teman berinisial H yang mengajak korban berkumpul dengan sejumlah orang untuk pesta miras. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bergabung dalam pesta tersebut di sekitar Pasar Pathok Lama.
Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan berpindah ke area persawahan dekat Masjid Lawang Songo, Bayeman, Kelurahan Citrodiwangsan. Lokasi yang tidak lazim, gelap, dan sepi ini diduga dipilih untuk menghindari perhatian warga sekitar. Dalam kondisi mulai mabuk, situasi berubah menjadi mencekam.
Baca juga: Keluhkan Proses Berliku, Pelaku Wisata Lumajang, Urus Izin Sendiri, Tak Ada Bantuan!
Puncak kekerasan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban yang sudah dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba dipukul tepat di mata kanan oleh salah satu pelaku berinisial AO (22). Tak lama kemudian, korban diserang secara membabi buta oleh dua pelaku lainnya, yakni NH (20) dan satu pelaku lain yang saat ini masih buron.
“Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak-injak hingga tidak sadarkan diri. Saat sadar, ia menyadari handphone-nya telah hilang,” kata Kasi Humas Pokres Lumajang Ipda Untoro, Senin (22/9/25).
Pasca kejadian, korban berhasil diselamatkan oleh tetangganya dan seorang perempuan lansia yang menemukannya dalam kondisi terluka parah. Trauma korban tidak berhenti di situ. Dua hari kemudian, korban diancam akan dibunuh oleh NH jika berani melapor ke polisi atau melintasi kawasan Pasar Klojen.
Baca juga: 198 Desa di Lumajang Siap Gerakkan Ekonomi Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya miras dan lingkungan pergaulan bebas yang berisiko tinggi. Konsumsi alkohol tidak hanya memicu hilangnya kesadaran, tetapi juga membuka celah terjadinya tindak kekerasan, terlebih saat dilakukan di lokasi rawan seperti persawahan subuh hari yang minim pengawasan.
“Kejadian ini menunjukkan bagaimana miras dan pergaulan bebas bisa menjadi pemicu kekerasan ekstrem. Lingkungan dan waktu kejadian yang tak wajar seharusnya sudah menjadi alarm sejak awal,” tambah Untoro.
Berbekal laporan korban yang akhirnya memberanikan diri untuk melapor meskipun sempat diancam, Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku, AO dan NH, di kawasan Pasar Klojen pada Sabtu malam (20/9/25).
Penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis tanpa perlawanan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang dan akan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Satu pelaku lainnya identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan