Surabaya, – Komisi A DPRD Kota Surabaya secara resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.
Rekomendasi ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan karena SE tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin, menilai surat edaran tersebut tidak bisa dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas untuk Kos-Kosan Nakal, Mulai Teguran hingga Pencabutan Izin
“Kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024. SE itu hanya bersifat internal dan tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengikat masyarakat,” kata Saifuddin, Rabu (24/9/25).
Sebagai langkah konkret, ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. Hal ini dimaksudkan untuk menggantikan SE tersebut dengan regulasi yang memiliki legitimasi hukum formal.
“Kenapa harus diganti dengan Perda atau Perwali? Agar aturannya jelas dan punya kekuatan hukum. SE itu hanya bersifat administratif internal, tidak bisa membatasi hak masyarakat dalam dokumen kependudukan,” tegas Saifuddin.
Baca juga: Baru Dua Candi di Lumajang Terawat, Situs Bersejarah Lain Butuh Perhatian Serius
Langkah DPRD ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, yang menyebut pencabutan SE sebagai angin segar bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE ini, akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh kebijakan tersebut,” ungkap Azhar.
Ia menambahkan bahwa banyak warga yang mengalami kesulitan saat hendak mengurus KK, terutama yang tinggal di wilayah padat atau dalam rumah milik keluarga besar yang dihuni lebih dari tiga KK.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan DPRD Surabaya mendengarkan aspirasi masyarakat secara serius. Menurutnya, pembatasan KK dalam satu alamat yang diberlakukan lewat SE telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan karenanya tidak layak dipertahankan.
“Setelah mencermati penjelasan dari Dispendukcapil dan masukan warga, kami resmi merekomendasikan pencabutan SE tersebut. Kami akan ikut serta dalam penyusunan raperda baru agar administrasi kependudukan di Surabaya menjadi lebih tertib, sah, dan berpihak pada masyarakat,” kata Yona.
Tinggalkan Balasan