Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara transparan dan terukur. Berdasarkan data per Selasa, 1 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, progres penetapan telah mencapai 19,3 persen dari total usulan.
Dari total 4.240 peserta yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, 818 berkas telah memperoleh ACC Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) langkah penting dalam menuju penetapan NI secara resmi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang cepat menindaklanjuti permintaan perbaikan dokumen.
Baca juga: Lumajang Kurangi Ketergantungan Bantuan, PKH Cetak Ratusan Keluarga Mandiri
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari para peserta. Semoga seluruh perbaikan yang telah dikirimkan sesuai dengan ketentuan teknis dan bisa segera diproses oleh BKN,” katanya, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan keterbukaan informasi mengenai progres ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lumajang terhadap transparansi dalam penyelenggaraan manajemen ASN, khususnya dalam proses PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Temuan 9 Kasus Campak, Dinkes Kota Malang Langsung Lakukan Pelacakan dan Survei Lokasi
Dengan status hukum yang jelas, para tenaga PPPK dapat segera difungsikan secara optimal dalam mendukung berbagai program prioritas daerah.
“Kami tidak hanya mengejar target angka, tapi juga memastikan kualitas setiap proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas,” pungkasnya.
 

 
 





 
  
  
  
  
  
 





Tinggalkan Balasan