7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 16 Okt 2025 11:05 WIB ·

7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025


 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 Perbesar

Lumajang, – Kabupaten Lumajang tercatat sebagai wilayah dengan kasus vandalisme rel kereta api terbanyak sepanjang 2025 di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Dari total 12 kasus yang dilaporkan, tujuh di antaranya terjadi di Lumajang.

Angka ini menjadikan Lumajang sebagai daerah paling rawan terhadap aksi sabotase jalur rel, mengungguli Kota Pasuruan (2 kasus), serta Kabupaten Jember dan Banyuwangi yang masing-masing mencatat satu kasus.

Aksi vandalisme yang dimaksud berupa peletakan atau penumpukan batu di atas rel, terutama balas kricak, yang sejatinya berfungsi menjaga kestabilan jalur kereta. Tindakan ini berisiko tinggi mengganggu perjalanan kereta dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Arah Wisata Lumajang Sudah Jelas, Selatan dan Barat Tinggal Dipoles

“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berperan penting menjaga posisi rel tetap stabil, menyerap getaran, dan mendukung sistem drainase. Jika ditumpuk di atas rel, risikonya bisa fatal,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (16/10/2025).

Meskipun belum terjadi kecelakaan akibat aksi tersebut, KAI menganggapnya sebagai pelanggaran serius. Potensi gangguan terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta menjadi perhatian utama.

Baca juga: Pariwisata Diakui Sebagai Sektor Tercepat Majukan Lumajang

“Kami berharap masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tapi juga terlibat langsung dalam menjaga jalur kereta. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

KAI juga menegaskan bahwa tindakan vandalisme termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

“Hal kecil seperti menaruh batu di rel bisa berujung bencana. Mari jaga keselamatan bersama, jangan jadikan rel kereta sebagai tempat bermain atau coba-coba,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantau Aktivitas Semeru, BPBD Lumajang Andalkan CCTV hingga Sistem EWS Berbasis AI

14 Agustus 2026 - 10:14 WIB

DPRD Jatim Minta Kontribusi Kendaraan Listrik terhadap Jalan Tak Dipukul Rata

12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Karhutla TNBTS Meluas, Api Capai B29 dan Mengarah ke Sabana Pasuruan

9 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Api Masih Membakar Hutan TNBTS Lumajang, Water Bombing Dilakukan untuk Jangkau Titik Sulit

9 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Tarif Listrik Nasional Bertahan, PLN Lumajang Pastikan Pelanggan Subsidi Tetap Terlindungi

6 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Api Mengintai Lumajang, Polres Bangun Sekat Bakar di Perbatasan TNBTS

6 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Trending di Nasional