Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 17 Okt 2025 13:55 WIB ·

Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum


 Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum Perbesar

Lumajang, – Tak semua konflik harus berakhir di meja hijau. Pemerintah Kabupaten Lumajang kini mendorong penyelesaian sengketa secara damai langsung di tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat mediasi masyarakat.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lumajang, Paiman, pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai lokal masyarakat Lumajang yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Bupati Lumajang: Waktunya Swasta Kembangkan Selokambang Secara Profesional

“Kita ingin mendorong penyelesaian masalah tidak selalu harus melalui pengadilan. Desa bisa menjadi ruang damai untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Posbakum menjadi instrumen kunci untuk itu,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).

Paiman menekankan kepala desa dan lurah tidak hanya menjadi pemimpin administratif, tetapi juga fasilitator mediasi dalam menangani persoalan hukum warganya.

Dengan begitu, kehadiran hukum tidak lagi terasa kaku atau menakutkan, tetapi justru menjadi alat pemersatu dan penyelamat hubungan sosial masyarakat.

Baca juga: 51 Kebakaran Terjadi Selama September, Surabaya Waspada Musim Panas Ekstrem

“Kami ingin hukum itu hidup, menyembuhkan, bukan membuat takut. Sengketa rumah tangga, tanah, atau antarwarga bisa selesai di desa, dengan pendekatan hati ke hati,” imbuhnya.

Selain fungsi mediasi, Posbakum juga akan menjadi pusat layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat desa, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke pengacara atau lembaga hukum formal.

Penyuluhan ini juga melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang memaparkan tata cara pembentukan Posbakum, peran perangkat desa dalam layanan hukum, serta pelaporan kegiatan hukum yang akuntabel.

“Kami tidak ingin hanya membentuk Posbakum sebagai simbol. Ia harus aktif, digunakan masyarakat, dan menjadi ruang solusi bagi persoalan hukum di tingkat desa,” tutup Paiman.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah