Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 17 Okt 2025 13:55 WIB ·

Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum


 Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum Perbesar

Lumajang, – Tak semua konflik harus berakhir di meja hijau. Pemerintah Kabupaten Lumajang kini mendorong penyelesaian sengketa secara damai langsung di tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat mediasi masyarakat.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lumajang, Paiman, pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai lokal masyarakat Lumajang yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Bupati Lumajang: Waktunya Swasta Kembangkan Selokambang Secara Profesional

“Kita ingin mendorong penyelesaian masalah tidak selalu harus melalui pengadilan. Desa bisa menjadi ruang damai untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Posbakum menjadi instrumen kunci untuk itu,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).

Paiman menekankan kepala desa dan lurah tidak hanya menjadi pemimpin administratif, tetapi juga fasilitator mediasi dalam menangani persoalan hukum warganya.

Dengan begitu, kehadiran hukum tidak lagi terasa kaku atau menakutkan, tetapi justru menjadi alat pemersatu dan penyelamat hubungan sosial masyarakat.

Baca juga: 51 Kebakaran Terjadi Selama September, Surabaya Waspada Musim Panas Ekstrem

“Kami ingin hukum itu hidup, menyembuhkan, bukan membuat takut. Sengketa rumah tangga, tanah, atau antarwarga bisa selesai di desa, dengan pendekatan hati ke hati,” imbuhnya.

Selain fungsi mediasi, Posbakum juga akan menjadi pusat layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat desa, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke pengacara atau lembaga hukum formal.

Penyuluhan ini juga melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang memaparkan tata cara pembentukan Posbakum, peran perangkat desa dalam layanan hukum, serta pelaporan kegiatan hukum yang akuntabel.

“Kami tidak ingin hanya membentuk Posbakum sebagai simbol. Ia harus aktif, digunakan masyarakat, dan menjadi ruang solusi bagi persoalan hukum di tingkat desa,” tutup Paiman.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Offroad Tahura Pakal Dinilai Masih Kaku dan Birokratis

18 Desember 2025 - 13:21 WIB

Banjir Jember 15 Desember 2025, Pakar Sebut Akibat Tata Ruang dan DAS yang Rawan

18 Desember 2025 - 12:39 WIB

Banjir Rendam Villa Indah Tegalbesar, Warga Terpaksa Selamatkan Diri dengan Perlengkapan Seadanya

18 Desember 2025 - 12:31 WIB

Jumlah Kendaraan Bertambah, Pemkab Lumajang Perketat Uji Emisi untuk Lindungi Lingkungan

18 Desember 2025 - 12:23 WIB

Di Lumajang, Sebnayak 30 Ambulans Diserahkan ke Pemerintah Desa

18 Desember 2025 - 11:51 WIB

Banjir di Jember Surut, Ratusan Rumah dan 7 Kapal Nelayan Rusak

16 Desember 2025 - 16:33 WIB

Trending di Daerah