Lumajang, – Aktivitas truk pasir di Lumajang menjadi sorotan serius dari DPRD Provinsi Jawa Timur. Menurut Agus Wicaksono, anggota DPRD Jatim, setiap tahun sekitar 3.500 truk pasir keluar-masuk Lumajang, menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan yang parah.
“Truk pasir ini sering membuat jalan rusak, tapi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk sangat minim. Harus ada timbal balik yang sepadan,” kata Agus Wicaksono, Minggu (9/11/2025).
Baca juga:Agus Wicaksono Bawa Semangat PDI Perjuangan Bangun Ekonomi Keluarga di Lumajang
“Kebocoran PAD akibat pengelolaan truk pasir terlalu besar. Dari 43 pemegang izin, 42 aktif dan satu masih pasif,” sambungnya.
Menurut Agus, Perda Nomor 1 Tahun 2002 sempat mengatur pajak sebesar 20% dari harga pasir. Namun, tidak ada pembatasan tonase, sehingga banyak pasir yang keluar Lumajang tanpa kontribusi maksimal bagi PAD.
Baca juga: Borok Tambang Pasir Lumajang, Mesin Sedotan Ilegal dan Pungutan Liar Menggrogoti Pendapatan Daerah
“Kalau dihitung, sekitar Rp 61 miliar hilang dari potensi PAD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus memaparkan distribusi truk pasir, sekitar 150 truk ke arah Pronojiwo yang memenuhi kebutuhan pembangunan Kabupaten Malang, Blitar, hingga Tulungagung.
Sementara itu, hampir seribu truk bergerak ke arah Jember. Sisanya menyebar ke daerah lain. Ia menambahkan, pengelolaan truk pasir harus lebih transparan dan terkontrol.
“Ini harus dikelola dengan baik. Kalau tidak, kerugian daerah akan terus berlanjut,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan