Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kembali memunculkan dinamika baru di lingkaran politik Jember.
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, resmi menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari setelah masa tahanan awalnya berakhir pada 20 hari pertama.
Keputusan perpanjangan ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember karena proses penyidikan masih jauh dari kata selesai. Penyidik diketahui masih mendalami berbagai keterangan, memanggil saksi tambahan, serta menelusuri alur penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan dalam kegiatan sosialisasi.
Baca juga: DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, membenarkan langkah tersebut sebagai kebutuhan penyidik untuk memperkuat berkas perkara.
“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” ujarnya singkat, Senin (17/11/2025).
Baca juga: DPRD Jember Pastikan Kinerja Tak Terganggu Meski Wakil Ketua Ditahan Kasus Korupsi Sosperda
Perkembangan ini kian menjadi sorotan karena posisi Dedy sebagai pimpinan DPRD dianggap memiliki pengaruh politik signifikan. Penahanan lanjutan tersebut memicu spekulasi dan perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat terkait dampak kasus ini pada stabilitas internal DPRD Jember.
Kasus Sosraperda sendiri melibatkan lima tersangka, termasuk Dedy, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo.
Mereka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran paket konsumsi kegiatan sosialisasi selama tahun anggaran 2023–2024.
Ivan menambahkan bahwa materi penyidikan masih belum bisa dibuka ke publik karena pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman.
“Penyidik fokus pada pemeriksaan para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Tinggalkan Balasan