Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 17 Nov 2025 09:13 WIB ·

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik


 Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik Perbesar

Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kembali memunculkan dinamika baru di lingkaran politik Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, resmi menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari setelah masa tahanan awalnya berakhir pada 20 hari pertama.

Keputusan perpanjangan ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember karena proses penyidikan masih jauh dari kata selesai. Penyidik diketahui masih mendalami berbagai keterangan, memanggil saksi tambahan, serta menelusuri alur penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan dalam kegiatan sosialisasi.

Baca juga: DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, membenarkan langkah tersebut sebagai kebutuhan penyidik untuk memperkuat berkas perkara.

“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” ujarnya singkat, Senin (17/11/2025).

Baca juga: DPRD Jember Pastikan Kinerja Tak Terganggu Meski Wakil Ketua Ditahan Kasus Korupsi Sosperda

Perkembangan ini kian menjadi sorotan karena posisi Dedy sebagai pimpinan DPRD dianggap memiliki pengaruh politik signifikan. Penahanan lanjutan tersebut memicu spekulasi dan perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat terkait dampak kasus ini pada stabilitas internal DPRD Jember.

Kasus Sosraperda sendiri melibatkan lima tersangka, termasuk Dedy, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo.

Mereka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran paket konsumsi kegiatan sosialisasi selama tahun anggaran 2023–2024.

Ivan menambahkan bahwa materi penyidikan masih belum bisa dibuka ke publik karena pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman.

“Penyidik fokus pada pemeriksaan para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

107 Titik Oplah Tak Berfungsi Optimal, DPRD Jember Desak Kementan Tinjau Ulang Program

20 Februari 2026 - 14:02 WIB

Oplah di Jember Diduga Asal Jadi, DPRD Soroti Bangunan Tak Berfungsi dan Data Tertutup

19 Februari 2026 - 16:31 WIB

Ujian Konsistensi Politik Lingkungan di Jember, Komitmen atau Sekadar Simbolik?

19 Februari 2026 - 07:13 WIB

Konflik Bupati-Wabup Jadi Evaluasi Sistem Pilkada, Wamendagri Usul Kepala Daerah Tanpa Wakil?

14 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gubernur Jatim Diminta Turun Tangan Mediasi Konflik Kepala Daerah di Jember

14 Februari 2026 - 18:30 WIB

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan

30 Januari 2026 - 08:47 WIB

Trending di Politik