Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 11 Des 2025 08:54 WIB ·

Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan


 Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan Perbesar

Jember, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang melibatkan lima tersangka, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istrinya, Yuanita Qomariah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansori, Rudi Alfian Rahman dari Sekretariat DPRD; serta Sugeng Raharjo selaku pihak swasta.

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, menyampaikan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur hukum.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Agung menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember. Indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur menjadi dasar penetapan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan tahap II ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola anggaran yang bersih.

“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan anggaran tidak terulang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal