Lumajang, – Dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, mencuat ke ruang publik setelah beredarnya surat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu di berbagai grup WhatsApp warga.
Dalam surat tersebut, warga secara terbuka menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Kepala Desa Barat, Efendi Yulianto, yang dinilai tidak menjalankan roda pemerintahan desa secara maksimal dan cenderung mengedepankan kepentingan pribadi. Kondisi itu disebut telah memicu berbagai persoalan serius yang merugikan masyarakat.
Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Padang, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barat untuk segera mengusut dugaan penyelewengan yang dituding dilakukan oleh kepala desa.
Dalam surat tersebut, warga membeberkan sejumlah persoalan krusial. Salah satunya terkait iuran pengadaan tanah makam di Dusun Darungan. Warga mengaku telah melakukan iuran, namun hingga kini tanah makam yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya.
Masalah lain yang disorot adalah pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Aliansi menilai pengelolaan TKD dilakukan secara tidak transparan dan memicu konflik di tengah masyarakat. Disebutkan bahwa objek TKD disewakan kepada banyak pihak sehingga menimbulkan saling klaim antarpenyewa. Bahkan, hak TKD milik perangkat desa diduga turut dikuasai oleh kepala desa.
Tak kalah serius, warga juga mengungkap persoalan honor RT dan RW yang diklaim tidak dibayarkan selama tujuh bulan, terhitung sejak April hingga Oktober 2025. Ironisnya, dalam surat itu disebutkan bahwa honor tersebut telah dicairkan dari rekening kas desa, namun tidak pernah diterima oleh para RT dan RW yang berhak.
Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu juga menyoroti dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini, BUMDes Desa Barat disebut hanya menyisakan bangunan kandang ayam tanpa aktivitas usaha yang berjalan. Kondisi tersebut dinilai gagal memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa sebagaimana tujuan pendirian BUMDes.
Selain itu, pembangunan jembatan penghubung antar dusun di Desa Barat juga menuai kritik. Warga menilai proyek yang diharapkan berupa pembangunan jembatan baru, pada kenyataannya hanya berupa renovasi, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu menyatakan sikap bahwa Kepala Desa Barat dinilai sudah tidak layak memimpin pemerintahan desa. Warga mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh agar persoalan tidak semakin berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan sosial.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak strategis, di antaranya Bupati Lumajang, Kepala Dinas PMD Lumajang, Inspektorat Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kapolres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Padang, hingga Ketua BPD Desa Barat.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak di Kecamatan Padang terkait beredarnya surat tersebut belum membuahkan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan menindaklanjutinya.
“DPMD sudah menerima fisik surat tersebut, dan sudah saya disposisi untuk dilakukan pengecekan informasi,” kata Bayu, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (19/12/2025).
Tinggalkan Balasan