Kasus Nenek Elina Viral, Wali Kota Surabaya Diminta Bubarkan Ormas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 11 Jan 2026 15:10 WIB ·

Kasus Nenek Elina Viral, Wali Kota Surabaya Diminta Bubarkan Ormas


 Kasus Nenek Elina Viral, Wali Kota Surabaya Diminta Bubarkan Ormas Perbesar

Surabaya, – Kasus pengusiran terhadap Nenek Elina yang viral di media sosial menuai kecaman publik dan memicu desakan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk membubarkan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun didorong agar bertindak tegas demi melindungi warga kecil dari tindakan sewenang-wenang.

Menanggapi desakan tersebut, Eri Cahyadi menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian terkait kasus pengusiran Nenek Elina. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan ormas tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika terbukti ormas tersebut terlibat, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” ujar Eri, Minggu (11/1/2026).

Eri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, kewenangan pembubaran ormas berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemerintah daerah, kata dia, hanya bisa memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran berat.

Menurut Eri, penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memilih menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang menyatakan ormas ini melakukan pelanggaran atau tidak adalah pihak kepolisian,” ungkapnya.

Meski demikian, Eri menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas apabila ormas tersebut terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap tindakan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Kalau memang dinyatakan bersalah, saya tidak akan pernah ragu-ragu, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah