Lumajang, – Sebanyak 42 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penyalahgunaan identitas dan rekening bank untuk aktivitas judi online.
Temuan ini mengungkap lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah.
Kasus tersebut terungkap setelah pendamping PKH Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi lapangan terhadap 45 penerima manfaat yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terlibat judi online.
Hasilnya, hanya tiga penerima yang terbukti bermain judi online, sementara mayoritas lainnya dipastikan tidak terlibat.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengatakan bahwa 42 penerima PKH tersebut kebanyakan merupakan warga lanjut usia yang tidak mampu mengoperasikan telepon genggam.
Namun, data kependudukan serta rekening bantuan sosial mereka digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi judi online.
“Setelah kita turun langsung ke lapangan, mereka ini ternyata tidak bisa menggunakan handphone. Yang dipakai untuk judi online justru KTP dan rekening mereka oleh orang lain,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Akbar menjelaskan, indikasi awal judi online berasal dari data transaksi keuangan, sehingga nama penerima bansos sempat tercatat sebagai terduga pelaku. Padahal, secara faktual mereka tidak memahami maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami pastikan bahwa 42 penerima ini tidak terlibat. Kalau tidak dilakukan klarifikasi, mereka bisa dirugikan dan kehilangan hak bantuan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan