Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 13 Jan 2026 10:26 WIB ·

Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online


 Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 42 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penyalahgunaan identitas dan rekening bank untuk aktivitas judi online.

Temuan ini mengungkap lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Kasus tersebut terungkap setelah pendamping PKH Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi lapangan terhadap 45 penerima manfaat yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terlibat judi online.

Hasilnya, hanya tiga penerima yang terbukti bermain judi online, sementara mayoritas lainnya dipastikan tidak terlibat.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengatakan bahwa 42 penerima PKH tersebut kebanyakan merupakan warga lanjut usia yang tidak mampu mengoperasikan telepon genggam.

Namun, data kependudukan serta rekening bantuan sosial mereka digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi judi online.

“Setelah kita turun langsung ke lapangan, mereka ini ternyata tidak bisa menggunakan handphone. Yang dipakai untuk judi online justru KTP dan rekening mereka oleh orang lain,” katanya, Selasa (13/1/2026).

Akbar menjelaskan, indikasi awal judi online berasal dari data transaksi keuangan, sehingga nama penerima bansos sempat tercatat sebagai terduga pelaku. Padahal, secara faktual mereka tidak memahami maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami pastikan bahwa 42 penerima ini tidak terlibat. Kalau tidak dilakukan klarifikasi, mereka bisa dirugikan dan kehilangan hak bantuan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah