Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 13 Jan 2026 10:26 WIB ·

Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online


 Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 42 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penyalahgunaan identitas dan rekening bank untuk aktivitas judi online.

Temuan ini mengungkap lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Kasus tersebut terungkap setelah pendamping PKH Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi lapangan terhadap 45 penerima manfaat yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terlibat judi online.

Hasilnya, hanya tiga penerima yang terbukti bermain judi online, sementara mayoritas lainnya dipastikan tidak terlibat.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengatakan bahwa 42 penerima PKH tersebut kebanyakan merupakan warga lanjut usia yang tidak mampu mengoperasikan telepon genggam.

Namun, data kependudukan serta rekening bantuan sosial mereka digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi judi online.

“Setelah kita turun langsung ke lapangan, mereka ini ternyata tidak bisa menggunakan handphone. Yang dipakai untuk judi online justru KTP dan rekening mereka oleh orang lain,” katanya, Selasa (13/1/2026).

Akbar menjelaskan, indikasi awal judi online berasal dari data transaksi keuangan, sehingga nama penerima bansos sempat tercatat sebagai terduga pelaku. Padahal, secara faktual mereka tidak memahami maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami pastikan bahwa 42 penerima ini tidak terlibat. Kalau tidak dilakukan klarifikasi, mereka bisa dirugikan dan kehilangan hak bantuan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abu Vulkanik Semeru Diduga Pengaruhi Produksi, DKPP Soroti Faktor Cuaca

16 April 2026 - 14:47 WIB

Nyalip Tak Aman, Pelajar 15 Tahun Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lumajang

16 April 2026 - 11:16 WIB

Tak Hanya Durian, Pisang dan Langsep Ikut Terdampak Abu Vulkanik

15 April 2026 - 17:06 WIB

Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan

14 April 2026 - 15:23 WIB

Keluhan Lansia Jadi Pertimbangan, Lumajang Izinkan Pengecer LPG Terbatas

13 April 2026 - 11:25 WIB

Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun

13 April 2026 - 10:50 WIB

Trending di Daerah