Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 13 Jan 2026 10:26 WIB ·

Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online


 Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 42 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penyalahgunaan identitas dan rekening bank untuk aktivitas judi online.

Temuan ini mengungkap lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Kasus tersebut terungkap setelah pendamping PKH Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi lapangan terhadap 45 penerima manfaat yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terlibat judi online.

Hasilnya, hanya tiga penerima yang terbukti bermain judi online, sementara mayoritas lainnya dipastikan tidak terlibat.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengatakan bahwa 42 penerima PKH tersebut kebanyakan merupakan warga lanjut usia yang tidak mampu mengoperasikan telepon genggam.

Namun, data kependudukan serta rekening bantuan sosial mereka digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi judi online.

“Setelah kita turun langsung ke lapangan, mereka ini ternyata tidak bisa menggunakan handphone. Yang dipakai untuk judi online justru KTP dan rekening mereka oleh orang lain,” katanya, Selasa (13/1/2026).

Akbar menjelaskan, indikasi awal judi online berasal dari data transaksi keuangan, sehingga nama penerima bansos sempat tercatat sebagai terduga pelaku. Padahal, secara faktual mereka tidak memahami maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami pastikan bahwa 42 penerima ini tidak terlibat. Kalau tidak dilakukan klarifikasi, mereka bisa dirugikan dan kehilangan hak bantuan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah