Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 13 Jan 2026 10:26 WIB ·

Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online


 Identitas 42 Penerima PKH Lumajang Disalahgunakan untuk Judi Online Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 42 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penyalahgunaan identitas dan rekening bank untuk aktivitas judi online.

Temuan ini mengungkap lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Kasus tersebut terungkap setelah pendamping PKH Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi lapangan terhadap 45 penerima manfaat yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terlibat judi online.

Hasilnya, hanya tiga penerima yang terbukti bermain judi online, sementara mayoritas lainnya dipastikan tidak terlibat.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengatakan bahwa 42 penerima PKH tersebut kebanyakan merupakan warga lanjut usia yang tidak mampu mengoperasikan telepon genggam.

Namun, data kependudukan serta rekening bantuan sosial mereka digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi judi online.

“Setelah kita turun langsung ke lapangan, mereka ini ternyata tidak bisa menggunakan handphone. Yang dipakai untuk judi online justru KTP dan rekening mereka oleh orang lain,” katanya, Selasa (13/1/2026).

Akbar menjelaskan, indikasi awal judi online berasal dari data transaksi keuangan, sehingga nama penerima bansos sempat tercatat sebagai terduga pelaku. Padahal, secara faktual mereka tidak memahami maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami pastikan bahwa 42 penerima ini tidak terlibat. Kalau tidak dilakukan klarifikasi, mereka bisa dirugikan dan kehilangan hak bantuan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabatan Kosong Tak Perlu Menunggu, Bunda Indah Dorong Pengisian Bertahap

18 September 2026 - 08:50 WIB

Dapat Amanah Baru, Bunda Indah Minta ASN Lumajang Tak Berhenti Belajar

18 September 2026 - 08:48 WIB

Bukan Sekadar Studi Banding, Bunda Indah Dorong ASN Lumajang Berani Meniru Inovasi yang Lebih Baik

18 September 2026 - 08:46 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Bunda Indah Ingin Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan di Ruang Publik Lumajang

18 September 2026 - 08:44 WIB

Bunda Indah Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan, Minta Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Digital

18 September 2026 - 08:41 WIB

Bunda Indah Bekali Pejabat Lumajang: Hadapi Masalah Satu per Satu, Jangan Takut Cari Solusi

18 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Daerah